Bupati ROR Didampingi Ketua TP-PKK Ikut Rakor Efektivitas dan Pengendalian Covid-19 Bersama Kemendagri

MINAHASA – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octaviab Roring, MSi didampingi Ketua TP-PKK Minahasa Dra. Fenny Roring Lumanauw, SIP mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Efektivitas dan Pengendalian Covid-19. Jakarta, 27 Agustus 2020.

Rapat Koordinasi (Rakor) Efektifitas Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD dan Mendagri, M. Tito Karnavian melalui video conference.

Rakor kali ini dimaksudkan untuk membahas mengenai langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid-19.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mewakili Menteri Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ferry Wibisono.

Mengawali Rakor, Menkopolhukam, M. Mafhud MD memaparkan hal-hal yang harus dipersiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi. “Kita tidak bisa memprediksi kapan Covid-19 ini berakhir. Jika kita tidak siap, maka masalah-masalah sosial pasti akan timbul,” kata Menko Polhukam.

Sejumlah negara melaporkan adanya penurunan ekonomi, bahkan sebagian mengalami resesi akibat Pandemi Covid-19. Resesi dianggap sebagai bagian yang tak terhindarkan dari siklus perekonomian suatu negara.

Selanjutnya, Mendagri M. Tito Karnavian mengatakan penekanan untuk penanganan Covid-19 oleh Presiden, Joko Widodo kepada kepala daerah agar bersungguh-sungguh memberi kontribusi untuk mengendalikan daerahnya masing-masing terutama untuk pelaksanaan langkah 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak untuk masyarakat serta 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) untuk pemerintah.

Sementara itu Bupati Royke Roring menyatakan, Pemkab Minahasa sudah mengeluarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perbup ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mendapat perhatian penuh.

“Selain itu upaya survailans terus dilakukan terkait gerakan 3T dengan melakukan rapid dan swab test secara luas kepada masyarakat,” jelas Bupati Roring. Sebab menurutnya, jika ternyata ada yang positif maka lebih cepat diketahui maka lebih cepat penanganannya dan tanpa mendahului kehendak Tuhan, kemungkinan untuk sembuh lebih besar. (Marchel/Frayno)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.