Sangihe – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabukan selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JDMA alias Jenick (39). Pria berdomisili Kelurahan Picua, Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa selatan, Propinsi sulut terpaksa harus ditangkap karena diduga menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Senin (7/9/2020) beberapa hari lalu.
Penangkapan Jenick ini merupakan tindaklanjut Polsek Tabsel atas laporan warga yang sempat menjadi korban penipuan atas aksinya sebagai anggota BIN gadungan. Dua warga yang menjadi korban penipuan ini terpaksa harus merugi karena kehilangan uang sebesar Rp 55 juta.
Menurut pengakuan korban pada bulan November 2019 lalu tersangka datang ke kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan dan mengaku kepada beberapa orang masyarakat bahwa dirinya merupakan seorang BIN dari Mabes TNI dengan pangkat Mayor.
“Karena tersangka di ketahui warga sebagai anggota BIN berpangkat Mayor sehingga dia menjadi calo bagi anak-anak yang akan mengikuti seleksi masuk TNI. Dengan meminta imbalan uang kapada korban yg besarannya bervariasi, kepada korban MP diminta uang imbalan sebesar Rp 19,5 juta dan kepada korban JSP diminta uang imbalan sebesar Rp 31 juta,” ungkap Kapolsek Tabsel IPTU Parlindungan Aritonang
Dijelaskannya pula, para korban melapor setelah anak mereka tidak lulus TNI dan meminta balik uang yang mereka setor ke tersangka Jenick.
“Ketika anak korban tidak lulus seleksi, maka korban melapor dan ternyata tersangka adalah anggota BIN Gadungan,” papar Aritonang.
Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih ditahan di Polsek Tabukan Selatan dan bahkan masih ada korban lain yang juga melapor terkait penipuan tersangka. (Andika)