Sangihe – Tahap pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 mulai bergulir, menariknya pesta demokrasi kali ini diselenggarakan ditengah ancaman wabah Covid-19. Untuk itu sebagai penyelenggara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus melakukan sosialisasi tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam, yang tertuang lewat Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, bagi 15 Panwascam di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sosialisasi tersebut terdiri dari tiga tim, yakni tim 1 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti, tim 2 dipimpin Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Zebedeus Lesawengan dan tim 3 dipimpin Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Pdt Jemmy Sudin STh.
Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti SHi mengatakan, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pemilu khususnya di bidang pengawasan terus dilaksanakan, meski ditengah Pandemi Covid-19 ini.
“Seluruh jajaran pengawas Pemilu ditingkat kecamatan tetap melaksanakan tanggungjawab sesuai dengan tugas yang diberikan. Namun tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Menggunakan masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak fisik,” ujar Bawenti dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Terkait tindaklanjut Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 lanjut dia, bahwa setiap anggota Panwascam sampai di tingkat Kelurahan/Desa, akan di back up dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat turun ke lapangan.
“Jadi untuk tahapan Pilkada lanjutan ini Panwascam sampai ke Panwas Kelurahan/Desa akan difasilitasi dengan APD, Untuk Panwascam akan mendapatkan masker minimal 5 buah, hand sanitizer, sarung tangan 1 lusin karena sekali pakai, pelindung wajah 1, suplemen dalam bentuk vitamin akan diberikan sebanyak 30 butir karena dalam sehari 1 butir untuk di konsumsi,” tutup Bawenti. (Andika)