Sinergitas TNI-POLRI dan Pemkab Mitra Dalam Pencegahan Virus Covid 19

MITRA – Pencegahan dan Penanganan masalah Covid 19 di tanah air masih terus berjalan hingga kini. Berbagai langkah telah di tempuh oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Impres No.6 tahun 2020 pun kini  di berlakukan di setiap provinsi dan kabupaten serta kota di negara kita ini, yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelanggar protap kesehatan covid 19.

Sungguh..!! virus covid 19 sangat menguras sumber daya kita manusia, pemerintah dan segenap lapisan masyarakat. dan sampai saat ini, pemerintah pusat terus melakukan langkah-langkah sera berusaha agar dapat bertahan bahkan lolos menghadapi serangan virus pandemi tersebut.

” yaaah..” kita tentu harus bermohon serta berdoa kepada yang Maha-Kuasa, dan meminta pengampunan kepadanya, agar Dia Tuhan meluputkan kita dari ancaman maut virus tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia, satuan kerja Polres Minahasa Tenggara, dalam  Penerapan inpres nomor 6 tahun 2020, bekerja sama dengan TNI, serta pemerintah Kabupaten  Minahasa Tenggara.Kepala bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Minahasa Tenggara

Kompol. Drs.M. Sambodeside.SH. sehubungan dengan penerapan Justice kemanusian, dalam pelanggaran protap kesehatan covid 19, menjelaskan pada media ini (sabtu 19/9)  di salah satu tempat kuliner di Kawangkoan bahwa; Polres Minahasa Tenggara telah membentuk Satgas, yang terbagi dalam enam bagian, yakni;

Satgas Protentib, Satgas Deteksi, Satgas Pembinaan, Satgas Penegakan Hukum,  Satgas Bantuan Operasional,  dan Satgas Rehabilitasi. Satgas-satgas ini tentunya melakukan tugas mereka di wilayah kerja yang terdiri dari dua belas Kecamatan, yang mencakup 142 desa dan 4 kelurahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa; himbaun tentang protap kesehatan kepada masyarakat tak jenuh-jenuhnya terus kami lakukan, agar tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, pakai sarung tangan dan hindari berada di kerumunan banyak orang,  dan harus menyediakan wadah cuci tangan.

Hal ini kami lakukan bekerja sama dengan TNI serta pemerintah setempat, dengan sasaran utama yakni di tempat-tempat keramaian, baik di pasar, pertokoan, dan di setiap tempat usaha kuliner atau restoran.

Di minahasa tenggara setiap hari paling kurang 35 orang melakukan  pelanggaran protap kesehatan, dengan bentuk pelanggaran tidak memakai masker.  Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut kami beri teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak akan melakukan pelanggaran lagi.  Pada umum-nya para pelanggar, yaitu mereka yang datang dari pedesaan dan masuk perkotaan di minahasa tenggara dengan alasan lupa bawa dan pakai masker.

Sejauh ini demikian yang kami dapat lakukan kepada masyarakat di Mitra ketika di dapati pelanggaran protap kesehatan Covid 19.

Untuk sanksi sosial atau administrasi kami belum dapat menerapkan, karena sejauh ini masih referensi dari pergub acuan dari inpres nomor 6 tahun 2020. Semogah dalam waktu dekat akan di berlakukan perbub untuk penerapan  justice kemanusian di masa pandemi.   Dengan adanya perbub, sudah pasti telah ada aturan hukum sanksi pelanggaran.  Baik itu sanksi sosial dan sanksi administrasi  bagi pelaku usaha.

Sambodeside juga mengatakan bahwa anak buahnya  yang mengawasi di setiap kecamatan dan desa, secara kontinyu melakukan sidak di tengah masyarakat dalam hal protap kesehatan, ia juga menghimbau kepada setiap lapisan masyarakat, yang berbagai macam profesi, agar sama sama , bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran atau penularan virus covid 19.

Dengan kita menjaga keselamatan dan kesehatan diri kita, sudah tentu kita telah menjaga dan menjamin keselamatan orang di sekitar kita yang adalah saudara kita, dan sahabat serta tetangga kita. Pungkas perwira menengah ini yang low profile serta akrab dengan insan pers.

( Farly )

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.