TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon bertempat di Aula kantor KPU Tomohon, Kamis (24/9/20).
Setelah mengadakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2020, sesuai ketentuan PKPU no 3 Tahun 2017 pasal 30 ayat 1 tentang pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Dari hasil pengundian nomor urut, pasangan Billy Gabriela Eman dan Virgie Baker usungan Partai Golkar dan Partai Ganbungan menempati nomor urut 1, sedangkan pasangan Carol Senduk dan Wenny Lumentut usungan PDIP dan Partai Gerindra menempati nomor urut 2, dan pasangan Robert Pelealu dan Fransiskus Sukirno dari jalur independen menempati nomor urut 3.
Ketua KPU Tomohon Harianto Lasut mengatakan nomor urut ini yang akan di pakai nanti dalam surat suara.
” Nomor ini yang nantinya akan di pakai dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada 9 Desember 2020 mendatang”, terang Lasut. (Novita Pangkey)