MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) Konfrensi pers bersama Jurnalis Kabupaten Mitra yang dilaksanakan bertempat di gedung Sport Hall Pemkab Mitra, Senin 26/4-2021.
Konfrensi Pers yang dilaksanakan ini terkait tindak lanjut atas pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2011. 2013 dan 2016 kerja sama antara APIP Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Dimana pada tahun 2011, 2013 dan 2016 setelah di audit oleh APIP Mitra bersama BPK ditemukan kerugian Pemkab kurang lebih 2.006.850.513.00 pada dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mitra yang berjumblah 38 orang.
Kepala kejaksaan Negeri Minahasa Selatan I wayan Eka Miarta dalam pemaparan terkait temuan ini menyampaikan, berdasarkan kerjasama dengan APIP Mitra, dari sinergitas tersebut APIP melakukan audit terhadap temuan tersebut bersama BPK dimana pada tahun 2011. 2013 dan 2016 ditemukan kerugian daerah kurang lebih 2.006.850.613.00
Sehingga sesuai kewenangan sebagai penyidik melakukan pendekatan bersama APIP, di tahun ini kami bisa mengembalikan kerugian daerah sebesar 1.651.363.918.00 dan uang tersebut sudah di setorkan ke kas daerah dari 38 orang yang dikembalikan. Dan belum yang terbayar dari 38 ini ada sebesar 355.486.647.00
Kejaripun menghimbau kepada yang belum melakukan pembayaran tunggakan kerugian daerah agar secepatnya, karena seperti kita ketahui tindak pidana korupsi tidak menghapus perbuatan itu. Begitupun kami menghimbau kepada Seluruh SKPD maupun Dewan marilah kita menggunakan anggaran dengan pihak daerah maupun dari negara sesuai dengan aturan yang berlaku apalagi situasi Covid ini, kita bersama menjadikan perhatian bersama didalam penggunaan anggaran tersebut.
Dikatakanpula Kajari dimana kami diinstruksikan oleh pimpinan pusat jikalau ada tindak pidana korupsi masa pandemi ini diminta untuk melakukan penuntutan hukuman secara maksimal, jadi marilah kita semua menggunakan dana yang yang diberikan oleh pemerintah kepada kita sesuai keperuntukannya dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Ujar Kajari.
Bupati James Sumendap, SH dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, ada yang beranggapan bahwa selama ini saya yang menyuruh proses. Namun yang benar adalah saya menyuruh menagih mengembalikan uang negara untuk dikembalikan ke kas daerah.
Sebagai pembina APIP saya memediasi antara pihak aparat hukum dan aparat pemerintah dalam hal ini Inspektorat kejaksaan kepolisian, selalu saya memediasi untuk memberikan kesempatan kepada orang orang yang kena tuntutan ganti rugi oleh BPK dan temuan oleh Inspektorat untuk dikembalikan, tapi ada terjadi pemahaman yang salah.
Jadi kalau inpektorat menanti terlalu lama seperti yang dikatakan tadi sehingga kami harus menggandeng APH. dan dari pertanyaan itu ada beberapa yang sudah di periksa, waktu teman teman bertanya kepada saya, saya sampaikan tolong dikembalikan uang uang itu. Ujar Bupati.
Dikatakanpula Bupati dari 38 orang ada 6 yang sudah almarhum, namun walaupun sebetulnya secara hukum itu hukum perdata indonesia kena hukum waris, yang ditentukan aliwaris yang harus melunasi hutang daripada sebelumnya.
Dan perlu diingat di pemerintahan sebagai kepala daerah selalu upaya mediasi itu saya lakukan, kan kita ada MoU dengan APIP bersama APH, ujar Bupati JS.
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Mitra Marty M. Ole, S.Mn. Dandim 1302 Minahasa Letkol Infantri (Inf) Helbert Andi Amino Sinaga S.I.P, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Dr. Rudi Hartono, S.I.K. M.H. M.Si.Wakil Bupati Drs. Jesaja J. O. Legi, Sekretaris Daerah David H. Lalandos, A.P., M.M. Wakil Ketua DPRD Tonny H. Lasut, S.S.T, sejumblah anggota DPRD Mitra, para Asisten dan seluruh kepala SKPD serta Wartawan Biro Mitra. (J.S)