Belanda Harus Akui Secara De Jure Kemerdekaan Indonesia

PARLEMEN,Suarasulutnews.co.id-Pemerintah Indonesia seharusnya meminta pengakuan secara de jure dari Pemerintah Belanda atas Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pasalnya, Pemerintah Belanda selama ini mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di sela-sela seminar kebangsaan bertema ‘Belanda Belum Mengakui De Jure Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Bagaimana Sikap Kita?’, di Operation Room, Gedung Nusantara, Rabu (12/08/15).

“Pengakuan itu bukan pernyataan secara informal saja, tapi pengakuan secara formal. Pengakuan secara de jure dari Belanda, bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Itu harus dalam pernyataan yang resmi dan dalam sebuah dokumen juga,” tegas Fadli.

Politisi F-Gerindra ini menambahkan, pengakuan secara de jure atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 ini sangatlah penting bagi Indonesia. Mengingat, hal ini terkait dengan karakter Bangsa Indonesia dan janji Indonesia terhadap para pejuang.

“Kalau kita ingin memperjuangkan character national building kita, ini kan melihatnya dari sejarah. Nah sejarah yang benar ini, termasuk hubungan kita dengan mantan penjajah kita harus dijelaskan,” imbuh Fadli.

Fadli menganggap tidak maunya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 karena Belanda khawatir, aktifitas Belanda pada 1945 sampai 1949 terbongkar. Pasalnya, dalam kurun waktu 4 tahun itu, Belanda bisa dikatakan melakukan agresi militer kepada Indonesia.

“Agresi itu adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi sudah cukup banyak korbannya di beberapa daerah. Mulai dari Yogyakarta, sebagai daerah pusat Ibukota negara kala itu. Kemudian di Rawa Gede, Karawang, yang juga ada peristiwa yang cukup menonjol. Kemudian, daerah lain meliputi Sumatera Barat, Sulawesi Barat, dan daerah-daerah lainnya,” jelas Fadli.

Politisi asal Dapil Jawa Barat ini mengingatkan Pemerintah untuk tetap memperjuangkan pengakuan dari Belanda ini. Sementara pihaknya, akan selalu mengingatkan Pemerintah untuk mendorong hal ini.

Namun, tambah Fadli, walaupun Pemerintah Belanda belum mengakui secara de jure, namun ia mengingatkan untuk tetap menjaga  persahabatan bilateral dengan negara yang telah menjajah Indonesia lebih dari 3,5 abad ini.

“Di dalam hubungan bilateral kedua negara ini tentu kita harus menjaga persahabatan kita. Tapi Belanda juga harus tahu, kita melihat hal ini (pengakuan de jure) sebagai hal yang penting,” tutup Fadli.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda, Batara R. Hutagalung, menyatakan hingga saat ini, Pemerintah Belanda tidak mau mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

“Untuk Pemerintah Belanda, kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika Pemerintah Belanda melimpahkan kewenangan pemerintahan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS),” jelas Batara.

Batara menambahkan, Pemerintah Belanda juga tidak mau meminta maaf atas seluruh peristiwa pembantaian terhadap penduduk sipil di Indonesia selama agresi militernya dibantu oleh sekutunya, antara tahun 1945-1949.

Dalam acara ini, hadir pula narasumber lain, yakni Hikmahanto Juwana (Guru Besar Universitas Indonesia), Saafroedin Bahar (Dosen Universitas Gadjah Mada), dan Muhammad Iskandar. (sf) Foto: Andri/parle/od

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.