Tondano Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa dinilai buruk dan tak profesional. Dimana kantor pelayanan publik tersebut, membuat sejumlah masyarakat merasa kecewa dan dirugikan.
Hal ini terjadi sudah berkali-kali, bahkan banyak warga yang mengeluhkan kinerja pegawai atau petugas di instansi yang berada dibawah naungan Pemkab Minahasa tersebut.
Salah satu masyarakat asal desa Lolah Kecamatan Tombariri Timur Senny T, mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan pelayanan oknum petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa tersebut karena tidak melalukan pelayanan yang semestinya, bahwa dirinya harus bolak-balik ke kantor Capil saat hendak mengurus berkas KTP dan KK miliknya.
“Saya sangat kecewa, buat KTP dan Kartu Keluarga di Capil Minahasa dipersulit, pertama saya disuruh balik karena alasan harus bawa berkas lengkap dari Desa, setelah esoknya saya bawa berkas lengkap lagi, malah saya disuruh balik lagi karena mau di proses dulu kata petugas. Padahal saya sudah dua kali bolak-balik dan pasti akan balik lagi ketiga kali. Sedangkan jarak rumah saya jauh melewati Kota Tomohon. Saya rugi waktu dan biaya transportasi” pungkas Senny mengeluh.
Hal demikian terjadi juga kepada seorang ibu bernama Merry M asal Langowan. Menurutnya saat memasukan berkas di loket bagian akte kelahiran, saat dirinya menyerahkan berkas. Petugas setelah mengambil langsung mengatakan. Harus kembali esok hari. Padahal itu masih pagi hari.
“Saya memasukan berkas dan dikatakan sudah lengkap. Tapi petugas langsung mengatakan akan langsung di proses, tapi mengambilnya nanti esok hari. Saya bingung pelayanan seperti ini bertentangan dengan apa yang dikatakan Bupati bahwa pelayanan cepat dan tanpa pungli atau calo. Saya harus bolak-balik dari rumah ke Kantor Capil yang jaraknya jauh,” ujar Merry, Kamis (10/02/2022)
Sementara, pihak Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) menilai, kinerja Disdukcapil Minahasa mengabaikan program pelayanan publik yang bersifat terbuka, akuntabel, transparan dan cepat. “Pelayanan seperti ini bertolak belakang dengan program pemerintah yang saat ini terus digiatkan. Bahkan ini sangat merugikan masyarakat baik materi uang dan waktu. Ini menjadi catatan penting untuk Bupati dan Pemkab Minahasa. Agar selangkah lagi lebih maju, jangan ketinggalan banyak langkah denga Kabupaten kota lainnya. Dan Kadisnya harus dievaluasi oleh Pimpinan juga dari Kemendagri” ujar Jefry Sorongan selaku Plh. Ketua PAMI Perjuangan Sulut.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa, Melky Lutfi Rumate hingga berita ini di publis belum berhasil dihubungi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsUp belum membalas. (Red)