Mitra – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) hingga bulan Februari (2022) ini, telah menangani sejumblah kasus yang berada di wilayah hukumnya.
Adapun dari sejumblah kasus yang ditangani pihak Polres diantaranya para Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di Kecamatan Ratatotok.
Kasus yang ditangani oleh pihak Polres Mitra, saat ini ada 13 kasus, dan sebanyak 23 orang yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres.
Adapun dari 13 kasus, 7 kasus sudah tahap dua, 4 kasus tahap satu, dan 2 kasus proses sidik, ujar Kapolres AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu. Ahmad Muzaki, Kamis (24/2-2022).
Kapolres Rudi Hartono bahkan mengungkapkan, penanganan kasus tambang emas illegal oleh Polres Mitra, lebih banyak dibanding daerah lainnya. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya dalam melakukan penegakan hukum.
“Pada prinsipnya masalah Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) itu pasti kami tindak. Kita sudah komitmen dengan itu” Tegas Kapolres Hartono. (../Adm)