Manado – Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, melakukan pengosongan bagi penghuni yang berdiam di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang terletak di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Jumat (01/04-2022).
Pengosongan ini disebabkan oleh karena, Keberadaan kondisi bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Manado yang sudah mulai kumuh dan tidak terawat, menjadi dasar Pemerintah untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.
Menurut Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan bahwa Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana yang adalah milik pemerintah. Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
” syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” ujar Kadis Eman
Pada Tahun 2022 ini, Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.
” Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado.
Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014.
Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019.
(YJ)