Kapolda Wilmar Buka Workshop FIDUSIA

MANADO,Suarasulutnews.co.id-Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut bekerja sama dengan Polda Sulut melaksanakan “Workshop Fidusia”, di aula Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (18/08). Sebanyak 50 orang anggota Polri dan PNS perwakilan dari satker-satker Polda Sulut mengikuti workshop yang digagas oleh Kemenkumham Provinsi Sulut.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulut, Drs. Rosman Siregar, SH, MH, saat membuka acara menjelaskan pengertian fidusia adalah sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Namun menurutnya, didalam pelaksanaan UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kerap kali mengalami hambatan dan permasalahan, salah satunya yang paling sering dialami adalah terlambatnya pembayaran utang, pengalihan benda yang dibebani hak tanggungan yang tidak sesuai prosedur, yang dapat berdampak hukum bagi pemberi fidusia dan penerima fidusia.

Ditambahkan Kapolda, dengan hadirnya lembaga pembiaya konsumen yang memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembiayaan terhadap konsumen untuk memperoleh barang, dalam perjalanannya juga menimbulkan kerawanan-kerawanan di bidang kamtibmas, seperti eksekusi yang tidak sesuai ketentuan yang melibatkan banyak pihak.

Sering terjadi, lembaga pembiayaan konsumen melakukan kerjasama dengan pihak eksternal/pihak ketiga untuk melakukan eksekusi terhadap konsumen yang lalai dalam mengangsur.

Dalam pelaksanaanya, pihak ketiga ini melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan permasalahan hukum seperti: pencurian, penggelapan, pengancaman, penganiayaan, dan tindakan lainnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulut, yang juga sebagai salah satu pemberi materi menjelaskan, lembaga pembiayaan maupun dealer yang melaksanakan perjanjian dengan masyarakat tidak berhak melakukan penarikan sepihak terhadap konsumennya.

“Mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan fidusia ke Kemenkumham, sehingga apabila terjadi kredit macet dari masyarakat, mereka bisa mengambil benda atau barang tersebut karena ada dasar sertifikat fidusia. Jika tidak ada sertifikat tersebut, maka tidak dibenarkan untuk mengambil benda atau barang dari konsumen”, terang Kakanwil. Workshop fidusia yang dihadiri oleh sebagian besar Pamen Polda Sulut ini ditutup dengan sesi tanya jawab.

Sumber:Humas Polda Sulut

 

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.