Mitra – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, diwakili Sekertaris Daerah David Lalandos Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Pemerintah Daerah di Swissbel Hotel Manado, Kamis (21/04-22).
“Ini sesuai amanat PMK Nomor 233/PMK.07/2020 berkaitan dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil,” ujar Sekda David Lalandos usai lakukan penandatanganan.
Dikatakan Sekda ini merupakan, peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara menjadi perhatian dalam pengelolaan dana bagi hasil tersebut.
Adapun penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemkab Mitra bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP diperlukan sebelum penyaluran DBH PPh dan PBB.
“Hal ini merupakan hasil verifikasi bersama antara Pemkab Mitra, KPPN Manado dan KPP Pratama Kotamobagu,” jelas Lalandos.
Dikatakannyapula, untuk memastikan kesesuaian pajak yang disetor dengan pajak yang dipungut atau dipotong, maupun pajak yang tercatat di Rekening Kas Negara yang merupakan kewajiban Pemkab Mitra.
Pemkab Mitra lewat kepemimpinan Pak Bupati berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Manado, guna mengoptimalkan penerimaan negara,” tutup Sekda David Lalandos.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indrata , dan Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Manado Asyep Syaefudin.
(J.S)