Minahasa – Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, adakan program pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi Utara nomor 61 tahun 2020 tanggal 25 September.
Kepala UPTD PPD Samsat Tondano, Harold Lumempouw belum lama ini di ruang kerjanya menjelaskan kepada wartawan media ini, bahwa; dengan adanya program pembebasan denda pajak PKB dan BBN KB bagi masyarakat, sudah tentu program ini sangat membantu masyarakat.
Itulah sebabnya saya selaku penanggung jawab pada Samsat Tondano kiranya kesempatan ini tidak terlewatkan bagi para wajib pajak yang kendaraannya sudah menunggak. Persyaratan dalam pengurusan tersebut tidaklah sulit asalkan kelengkapan berkas kendaraan dapat di sertakan.
Untuk para wajib pajak yang memerlukan penjelasan dalam pengurusan program ini, silahkan konsultasikan dengan petugas Samsat setempat. Tutur Lumempouw.
Dari pantauan media ini, aktivitas pengurusan pajak kendaraan di Samsat Tondano ramai di kunjungi wajib pajak. Dan untuk pemohon program keringanan atau pembebasan denda PKB dan BBN KB, setiap harinya ada duapuluhan pemohon, menurut petugas pendaftaran di Samsat tersebut.
(Farly Bujung)