Mitra – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap memimpin apel perdana Pegawai pemerintahan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mitra, yang bertempat di Sport Hall Kantor DPRD, Kamis (16/02-2023).
Pegawai non ASN ini merupakan tenaga harian lepas (THL) yang tidak terkafer lewat P3AK, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mengambil satu kebijakan tanpa melanggar aturan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Dikatakan Bupati Sumendap, Kebijakan yang diambil ini bukan lagi disebut THL, mereka ini disebut Pegawai non ASN yang akan di kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Mitra, dengan tujuan untuk mengatasi pengangguran di kabupaten Mitra.
“Hari ini ada 800 THL yang beralih status menjadi pegawai Non ASN akan di kontrak selama 2 tahun, saya tak ingin ada pengangguran di Kabupaten Mitra” ujar Bupati dua periode ini.
Lanjut Bupati, Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah kabupaten Mitra dan di kontrak selama 2 tahun, siapapun pejabat yang akang akan menggantikan dirinya nanti, tidak bisa menggantikan mereka, kecuali mereka melakukan pelanggaran karena mereka dilindungi oleh UU tenaga kerja dan dilindungi oleh pemerintah Kabupaten Mitra.
Ditegaskan juga Bupati bahwa, pegawai non ASN ini akan menerima fasilitas fasilitas termasuk, keluarga mereka suami, istri dan anak akan di tanggung oleh BPJS kesehatan 100 persen, kemudian BPJS ketenagakerjaan, semua ini kita lakukan demi bangsa dan negara juga kemajuan kabupaten Minahasa Tenggara, tegas Bupati JS.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Joke Legi, Sekertaris David Lalandos, Ass l. ll, dan lll, seluruh kepala kepala SKPD para Camat serta seluruh pegawai non ASN.