Kosoloy Tolak Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemerintahan Desa Menjadi Perda Kabupaten Mitra

Mitra – Fraksi Gerakan keadilan Indonesia Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rapat Paripurna DPRD Mitra menolak terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pemerintahan desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (17/07-2023).

Hal ini dijelaskan Amar Kosoloy Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia, bahwa terjadi ketidak konsistenan dalam undang undang yang berlaku dan peraturan pemerintah terkait dengan pemerintahan desa pada awal tahun 2023.

Menurutnya, hal ini perlu diluruskan dulu dan diperbaiki dalam penempatan dan penetapan dalan, para badan perwakilan desa (BPD), karena yang tepat itu sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kecacatan hukum untuk menetapkan Perda tentang pemerintahan desa ini, ujar Kosoloy.

Bupati James Sumendap,SH.MH dalam sambutannya mengatakan, dari tiga fraksi yang memaparkan pandangan satu fraksi yang menolak, yaitu dari fraksi gerakan keadilan Indonesia yang disampaikan oleh Amar Kosoloy.

Menurut Bupati, itulah merupakan bagian dari proses demokrasi, karena kalau semua setujuh itu tidak elok juga, dan kita harus menghormati yang tidak setuju karena disitulah bagian dari kita untuk mengoreksi keputusan dan kebijakan.

“Jadi setiap kesimpulan, setiap rapat penghormatan yang tertinggi pada yang tidak setuju, karena disitulah kita akan mengoreksi segala macam kebijakan” ucap Bupati James Sumendap.

(J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.