Minahasa – Pemerintah desa dan masyarakat Sinuaian Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa menyambut kehadiran dari tim kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut. Adapun maksud kehadiran pemerintah provinsi tersebut yakni untuk mengadakan sosialisasi tentang ” Bank Sampah” yang bertempat di Balai Desa Sinuaian, Kamis (2/11-2023).
Feibe Rondonuwu, selaku sekertaris dinas lingkungan hidup, Pemerintah provinsi Sulut, mewakili kepala dinas, Limi Mokodompit.M.M. membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Selaku ketua tim, Feibe menjelaskan dalam penyampaian sosialisasi itu, bahwa dengan terbentuknya wadah yang di sebut ” Bank Sampah ” sudah tentu akan memberi keuntungan tersendiri, baik perorangan juga kelompok, bahkan memberi dampak yang baik di tengah masyarakat. Ia mengatakan, kalau tadinya sampah menjadi pembawa masalah, kini ada solusi yang menguntungkan berbagai pihak.
Desa Sinuian adalah desa yang berada di pinggiran pesisir danau Tondano, tentunya sangat memahami apa yang ada di danau Tondano. Terutama dengan tumbuhan Enceng Gondok,
Dijelaskannya, bahwa Enceng Gondok yang ada di Tondano merupakan salah satu gulma yang mengancam ekosistem di danau Tondano dan dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan danau, terhambatnya aliran arus sungai dan juga pertumbuhan ikan-ikan yang ada di danau itu.
Sudah tentu persoalan tersebut tak dapat di diamkan dan di biarkan, Itulah sebabnya kehadiran kami di sini, selaku instansi yang menangani persoalan lingkungan, datang memberi pemahaman dalam mengatasi masalah Enceng Gondok, ujarnya.
Dan dari dinas lingkungan hidup provinsi sulut telah membantu masyarakat desa Sinuian sejak tahun 2019, dengan fasilitas mesin pencacah Enceng Gondok sebanyak dua unit, Agar dengan adanya alat atau mesin itu, sudah tentu masyarakat pesisir danau di desa Sinuian dapat memanfaatkanya dengan tepat guna dan kedepannya nanti akan di adakan bimtek cara mengelolah sampah organik dan non organik.
Sedangkan untuk masalah sampah non organik seperti plastik dan yang lainnya, dengan adanya bank sampah, maka sampah sampah non organik, tidak lagi harus berserakan mencemari lingkungan yang ada. Karena kehadiran bank sampah di suatu tempat, merupakan wadah yang dapat menampung sampah non organik dari setiap rumah tangga.
Masyarakat bukan hanya membawa begitu saja ke bank sampah, tetapi pihak pengelolah akan membayar sampah sampah tersebut sesuai dengan satuan harga berdasarkan kemasan yang di tetapkan oleh pihak pengelolah bank sampah.
Selanjutnya sampah- sampah itu di teruskan kepada penampung besar guna di proses menjadi suatu kerajinan tangan yang beraneka ragam kegunaannya, seperti kursi plastik, ember plastik dan yang lainnya, di Sulut sudah ada salah satu badan usaha yang memproduksi sampah non organik menjadi satu benda yang kembali dapat di gunakan, tutup Feibe.
Turut hadir dalam kegiatan itu ; Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut. Feibe Rondonuwu, Mewakili Tim penggerak PKK Provinsi Sulut. dr. Sjanet Rondonuwu Siby. dan Kepala bidang Pengelolahan Sampah, ir. Nike Mamahit limbah B3 . Serta para staf Hukum Tua Desa Sinuian, Daniel Kussoy, serta kelompok kerja mitra bank sampah yang ada di tiap jaga desa Sinuian.
(Farly Bujung)