Mitra – Pemerintah Desa Morea Satu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengganti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa pangan, Penerima bantuan pun dikeluarkan dari penerima bantuan sosial (Bansos) secara sepihak tanpa diketahui oleh Pemerintah desa (Hukum Tua).
Mendengar akan hal ini, inipun diprotes oleh warga penerima. Pasalnya yang dikeluarkan atau dicoret dari penerima bantuan ini, notabene masih tergolong warga penerima aktif.
Salah satu warga Morea Satu yang namanya enggan disebut, mewakili dari beberapa warga yang namanya diganti Pemdes mengatakan, seharusnya jika akan ada pergantian, harusnya ada pemberitahuan jauh sebelumnya, sehingga kami warga (Penerima) bisa mengetahuinya kenapa dan apa alasannya sehingga diganti dari daftar penerima.
Lebih miris lagi menurutnya, kenapa Pemdes tiba- tiba mengganti tanpa ada rapat di Desa. Padahal kalau Pemerintah Desa yang mengusulkan atau mengganti perlu ada rapat dan berita acara baru direspon.
“Kita sih..nda keberatan kalaupun kita pe nama so nda ada…Asalkan itu mmng butul2… Cuma ada keganjalan kwa… Deng pengalaman torang.. Yang mo kaluar dluan Kartu Dari Bank Mandiri.. Di situ so ada torang pe nama. Baru mo trimah Gesek dg beras” ungkapnya.
Menanggapi terkait penyaluran bansos tersebut, Fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Wakil Ketua DPRD Mitra Tonny H. Lasut beranggapan, bahwa Bupati Ronald Sorongan telah melanggar komitmen.
Karena pada waktu di paripurna lalu, Fraksi Golkar telah mengusulkan agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam bentuk apapun menjelang Pemilu. Namun bupati melanggar komitmen itu.
Karena menurut THL penyaluran bansos tersebut bukan lagi untuk kepentingan rakyat. Melainkan hanya untuk kepentingan tertentu yang bertepatan dengan Pemilu 2024, ungkap Wakil Ketua DPRD Tonny H. Lasut.
(Adm)