Kejari Minut Akan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Hukum Tua Bulutui Korupsi Danah Desa.
Minut – Dalam rangka melakukan efek jerah terhadap Hukum Tua yang telah melakukan korupsi Dana Desa (DanDes), maka pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari), Minahasa Utara, periksa terhadap Hukum Tua yang ada di Minut, termasuk Hukum Tua Desa Bulutui yang terindikasi menyalagunakan dana desa apa bilah sudah ada laporan masyarakat.
Dana Desa (DanDes), adalah dana yang bersumber dari APBN yang peruntukan bagi desa yang ditranfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah, pelaksanan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagaimana diatur pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun tentang tindak pidana korupsi. Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD), maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi. Maka pihak kejaksaan harus bertindak tegas.
Langka hukum yang dapat dilakukan masyarakat; dapat melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan Dana Desa (DanDes), masyarakat dapat membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai lembaga kontrol kinerja pemerintah desa.
Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan membenarkan, bahwa Memang kasus di Desa Bulutui itu jelas ada temuan, tetapi kita Masi dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sudah ekszenplean kemarin dan kita sudah menyampaikan itu kepada pemerintah desa Bulutui dalam hal ini hukum tua, Fadla Binraya
untuk segera menindaklanjuti selama 30 hari karena bahanya sudah ada tinggal pekerjaannya.
Paling utama tugas Inspektorat sesuai dengan PP 12 tahun 2009 adalah pembinaan dan pengawasan jadi bukanya sebatas pengawasan ada juga pembinaan oleh karena itu yang paling utama sisi pembinaan adalah bagaimana menyelamatkan uang negara.
“Memang disitu ada matrialnya tapi frop belum karena hukum tua Bulutui Fadla Binraya sudah ambil uangnya. Kalau dia misalnya dalam jangka waktu 30 hari tangung jawab mutlak hukum tua mengembalikan dana dan kalau hukum tua tidak kembalikan kita serakan ke Kejaksaan, ” ucap Tuwaidan dengan tegas
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), Wilke Hennia Rabeta, SH. MH ketika di konfirmasi oleh media ini. Senin (18/03/2024), akan menindak lanjuti sesuai laporan masyarakat
“Untuk laporan masyarakat Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, dengan dugaan penyalagunaan Dana Desa (DanDes), oleh Hukum Tua Fatla Binraya sudah saya terima dan akan di tindak lanjuti secepatnya,” ujar Kasi Pidsus, Wilke Hennia Rabeta sosok dikenal pemburu koruptor.
Alwia Salam Masyarakat Desa Bulutui di dampingi Ketua BPD, Saidiman Badahura menjelaskan, Kami baru selesai hearing dengan komisi satu, dan kami masyarakat sudah laporkan di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara juga, tadi saja kami klarifikasi saat di hearing dengan hukum tua
Alasannya gara gara rap, katanya karena sekdes saingannya waktu di pencalonan hukum tua, maka kata hukum tua Fatla Binraya sekdes menghambat.
“Jadi Torang mo minta kepada Kejaksaan tolong menindaklanjuti Torang pe laporan kasiang, karena Torang pe hukum tua Bulutui so terlalu banyak diape towo, tadi saja di Heri g hukum tua pe penjelasan so pe banyak putarbale,” ujar Alwia Salam.
(Roni. A)