Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menerima pendaftaran dari empat pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada Mitra 2024.
Meskipun seluruh pasangan calon telah mendaftar, KPU tetap berkomitmen menjalankan prosedur hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, dalam konferensi pers tepat pada pukul 24 : 00 menjelaskan bahwa proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024 telah selesai.
“Ketentuan masa pembukaan pendaftaran sudah ditetapkan selama tiga hari. Pendaftaran ditutup malam ini, dan kami memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” ungkap ketua KPU Otnie
Keempat pasangan calon yang mendaftar adalah Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix yang diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda dari PDIP Perjuangan, Royke Tambajong dan Royke Pelleng yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem, serta Djein Leonora Rende dan Asce Benu dari Partai Golkar.
Dijelaskannya, seluruh pasangan calon yang mendaftar secara bergantian pada hari kedua dan ketiga periode pendaftaran dan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh keempat pasangan calon telah dinyatakan lengkap untuk tahap pendaftaran.
“Untuk yang sudah diterima, ada empat bakal pasangan calon. Keempat berkas mereka telah lengkap” jelas Tamod.
Dengan selesainya proses pendaftaran, KPU Mitra kini memasuki tahap berikutnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yaitu verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon.
“Proses ini akan memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum dapat melanjutkan ke tahap kampanye dan pemungutan suara,” tutup Ketua KPU Otnie Tamod
Kesempatan yang sama, dikatakan Kadiv Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Ryan Sandag Ryan Sandag menekankan bahwa verifikasi lebih lanjut akan dilakukan, terutama terhadap berkas syarat calon yang mencakup berbagai dokumen penting.
“Salah satu syarat penting yang akan diverifikasi adalah hasil tes kesehatan fisik dan rohani, yang harus dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan, yaitu RSUD Prof Kandou Manado,” tutup Sandag.
(J. Selang/Adv)