suarasulutnews.co.id

sumber informasi sulawesi utara

Minsel

Jelang 2 Tahun Laporan Kasus Perselingkuhan 2 Oknum ASN Minsel Terpendam

Minsel – Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Pegawai negeri sipil harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Namun nampaknya, kasus hubungan terang-terangan (Hunter) oleh dua oknum ASN yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terjadi dan hingga saat ini belum ada sikap resmi oleh bupati.

Bahkan, Pjs bupati Evans Steven Liow, S. Sos usai apel perdana pada, Selasa (24/9/2024) sempat diwawancarai oleh sejumlah Pers terkait adanya ASN nakal di Minsel.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu perempuan asal Amurang inisial M, atas korban perselingkuhan suaminya yang nota bene sebagai ASN di Pemkab Minsel bersama seorang perempuan yang juga selaku ASN di tempat yang sama.

“Saat ini kasusnya sedang dan masih berlangsung di PN Amurang. Namun, sepertinya dirinya salah membayar pengacara. Dugaan oknum pengacara telah bermain api dengan suaminya. Sampai-sampai masalah yang bergulir belum ada titik terang penyelesaiannya,” ujarnya sambil meneteskan air mata rasa sedih ikut dialaminya.

Menurutnya, Ia tetap melanjutkan, bahwa semua laporan sudah ke Sekda Glady Kawatu, Asisten 1 Benny Lumingkewas dan Kepala BKD Minsel Sonny Makaenas tak pelak ikut didiamkan. Tak hanya itu, Ia sempat menyurat melalui Kantor Pos ditujukan kepada bupati FDW kala itu tapi ternyata tak digubris juga.

“Kasusnya sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih. Suaminya, ER – sebutnya ternyata terang-terangan melakukan hubungan asmara dengan YDM, yang tak lain adalah istri sah seorang ASN juga. Sayangnya, kasus tersebut melalui pengacaranya sudah melaporkannya. Akan tetapi, ternyata belum ada sikap resmi. Maka dari itu, dirinya tak akan tinggal diam dengan kasus yang menimpanya,” ungkapnya.

Parahnya lagi, hubungan asmara yang bertentangan dengan kode etik yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021 terkait tentang disiplin ASN, terang-terangan baik ER dan YDM  sudah menjadi viral di media sosial.

“Ya, yang membuat viral kasus suaminya di medsos saya sendiri. Diakuinya, dirinya tak malu kalau warga mengetahuinya juga. Ia menyebut, sampai beberapa kali melapor di Polsek Malalayang, Polsek Mapanget hingga Polresta Manado dirinya akan terus mengawalnya,” tegasnya.

Yang sangat disesali olehnya, bahwa hingga saat ini belum ada sikap resmi jajaran Pemkab Minsel lebih khusus BKD Minsel terkait kasus hubungan terang-terangan oknum ASN ER dan YDM.

“‘Semua cara, sudah saya lakukan. Tapi ternyata pihak terkait menutup rapat kasus tersebut. Yang pasti saya akan bongkar semuanya. Ingat, ER yang adalah Aspri mantan bupati FDW dan seorang Kabid salah satu OPD Minsel. Jujur, rasa kecewa bahwa kasusnya ikut terpendam rapat di BKD Minsel,” sebut sang istri yang terus mengaku sedih atas perbuatan suaminya.

Ditanya soal kasus perceraiannya, Iapun menyebut informasi bahwa sudah ada putusan resmi PN Amurang. Tetapi, hingga saat ini dirinya tidak memiliki bukti resmi telah selesai.

“‘Eks pengacaranya, justru meminta uang dalam rangka mendapatkan bukti selesainya kasus tersebut. Sampai akhirnya, dia menghubungi omnya di Surabaya untuk menyetop penyewaan oknum pengacara tersebut. Ya, dari pada rugi terus, saya dan omnya akan menggunakan pengacara lain, tegasnya.

Sekedar diketahui, sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

(***)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.