Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil pemugutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Kamis – Jumat (5-7/12-2024).
Dalam pemaparan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di Kabupaten Minahasa Tenggara, KPU Mitra dipimpin langsung oleh Ketua KPU Otnie Tamod dan masuk tampil tercepat dalam pelaksanaan pleno tersebut.
Ketua Otnie Tamod mengungkapkan, Jumlah seluruh suara sah 74.033, suara tidak sah 1.668. jumlah eluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 75.701,” papar dia pada, Kamis (6/12/2024) malam.
Pemaparan yang dilakukan ini terhitung yang tercepat dibanding KPU Kabupaten dan Kota lainnya di Sulut. Karena kelengkapan data dan sejumlah hal telah ditangani di tingkat kecamatan hingga kabupaten, pemaparan itu berlangsung mulus kurang dari 20 menit, ujarnya.
Menurutnya, setelah selama 3 hari beruntun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut, akhirnya KPU sulut menetapkan rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pilgub 2024.
Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU sulut Nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, pukul 11.32 Wita tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2024. Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, tutup ketua KPU Otnie Tamod.
(J.Selang/Adv)