suarasulutnews.co.id

sumber informasi sulawesi utara

Bolmong

Terkait Hilangnya 6 Sertifikat Jaminan Di Bank Sulut, Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto Beber Sejumlah Kesalahan Prosedural Dan Dugaan Kejanggalan

KOTAMOBAGU,-Terkait hilangnya 6 sertifikat jaminan di bank sulut cabang Kotamobagu, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto angkat bicara sekaligus membeberkan sejumlah kesalahan prosedural maupun indikasi kejanggalan.

Raibnya ke 6 sertifikat dari 7 sertifikat jaminan yang diagunkan debitur atas nama (alm) Olil Paramata tersebut, bermula saat dibitur mendiang Olil Paramata melakukan transaksi pinjaman melalui Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang sebelumnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara.

Menurut Indra Mamonto, berdasarkan Peraturan perbankan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, dan Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan (pasal 46 ayat 1 ); menyebutkan, Bank Wajib Menjaga Keamanan dan Keselamatan Harta Milik Nasabah.

Terkait berbagai kejanggalan-kejanggalan yang ada, Ketua LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto pun kembali mempertanyakan “Ada apa dengan kinerja POLDA Sulut”
Khususnya Subdit II Ditreskrimsus bidang perbankan Polda Sulut.

Pasalnya, menurut Indra Mamonto sosok yang dikenal sangat begitu kritis membela hak-hak masyarakat kecil ini, dimana sejak awal laporan masuk ke Polda Sulut hingga saat ini penyelesaian terhadap kasus ini benar-benar sangat lamban bahkan sangat mengecewakan.

“Oleh karena itu, sebagai Ketua ormas LAKI Bolmong yang selama ini melakukan pendampingan kepada korban ahli waris, saya mempertanyakan kepada pihak Polda Sulut khususnya kepada bapak Kapolda sulut Irjen Pol. Royke Langi, SIK, M.H kemana program Nawa Cita yang selama ini menjadi program kerja polri”. Ujarnya.

“Terhadap kasus ini, saya pun berharap pihak Polda Sulawesi Utara benar-benar dapat menuntaskan kasus ini sehingga apa yang selama ini diharapkan masyarakat terhadap kinerja polri benar-benar memberi efek positif dan nilai kepercayaan dimasyarakat”. Kata Indra Mamonto.

Lebih jauh Ketua LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto menjelaskan, proses pelepasan sisa jaminan yang dimaksud, sangat merugikan ahli waris serta cacat hukum. Karena hanya dilakukan sepihak oleh bank sulut tanpa melibatkan ahli waris Poppy Paramata yang notabene adalah anak kandung Alm.Olil Paramata

“Terhadap pelepasan beberapa jaminan milik debitur pada tahun 2014 yang dilakukan tanpa proses lelang, melainkan melalui Akta Jual Beli (AJB) pihak ketiga. “AJB ini bahkan dibuat oleh orang lain dan pembeli, tanpa persetujuan debitur atau ahli waris, maka selain menyalahi prosedur hal itu dipastikan cacat hukum”. Kata Mamonto menutup pembicaraan.

Menyikapi lambannya penyelesaian kasus tersebut yang dilakukan Polda Sulut, ini tentu akan menimbulkan preseden buruk terhadap program kerja polri maupun program Nawa Cita yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam mencari keadilan. Akankah kasus ini dapat terungkap kebenarannya serta penyelesaiannya dapat memberi rasa keadilan, tentu itu semua menjadi PR terberat bagi institusi polri sebagai penegak hukum. (R01)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.