KOTAMOBAGU,Suarasulutnews.co.id- Sidang Kasus Pemenggal Kepala terdakwa Hamdan Potabuga (32) alias Hamdan, di tunda Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Pasalnya, Majelis Hakim ketua tak menghadiri agenda pemeriksaan terdakwa. jumat (11/9) kemarin.
Terdakwa, asal Kelurahan Mongkonai, Kotamobagu Barat. Hamdan terlibat kasus pembunuhan sadis terhadap Korban Janna Modeong (52), tidak lain adalah birmannya sendiri. Pemenggalan kepala yang dilakukan terdakwa terjadi pada 9 Mei 2015 lalu.
Ironisnya, perbuatan pria kepala Gundul itu, sempat membuat penduduk Bolmong Raya (BMR) gempar. Sehingga, dirinya diadili para Penegak Hukum. Antaranya, hakim ketua Nova Loura Sasube SH MH, didampingi Hakim anggota Erick I Christoffel SH dan Friska Yustisari Maleke SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH.
Sebelumnya, Hamdan sudah menjalani beberapa sidang, termasuk agenda pemeriksaan saksi. Namun, kali ini pemeriksaan terdakwa, tapi ditunda. Seperti yang diutarakan oleh Humas Erik I Christoffel SH (hakim). “Hari ini sidangnya ditunda,” kata Erick, nama akrabnya. “Sidangnya pemeriksaan terdakwa, tapi saat ini majelis hakim ketua ijin tidak masuk kantor,” jelasnya.
Menurutnya, agenda yang ditunda hari ini (red), bakal dilaksanakan pada minggu Senin mendatang. “Sidang yang ditunda hari ini, akan dilaksanakan minggu depan,” pungkas Erick. (Sulhan).