Lomban: Saya ikut bersalah kalau mengiyakan
BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Buntut tetap dilantiknya sejumlah pejabat eselon III dan IV oleh Kepala BKDD, Jossy Kawengian, Kamis (17/9), akhirnya mengundang koreksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pada Jumat (18/9) kemarin mendatangi Pemkot Bitung untuk menganulir sekaligus memberikan penjelasan terkait hal itu.
Tim KASN Harry Mulya Zein selaku Kepala Sekretariat KASN dan Abdul Hakim Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi menegaskan, pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Pemkot Bitung, Jossy Kawengian, adalah suatu kesalahan karena telah keliru dalam menafsirkan aturan.
“Pelantikan dianulir, dan kami akan rekomendasikan itu kepada Walikota dan instansi terkait setelah semua data kami terima,” tandas Harry Mulya Zein diiyakan Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan, usai memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait masalah pergantian pejabat pada daerah yang melaksanakan Pilkada di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung didampingi Wakil Walikota Maximilian J Lomban SE,Msi dan personil Komisi A DPRD Bitung, Alexander Wenas.
Menurut kedua personil KASN ini, Walikota Hanny Sondakh dan Wakil Walikota MJ Lomban termasuk sebagai petahana. Hanny Sondakh terkait dengan adik iparnya Hengky Honandar yang menjadi calon walikota dan MJ Lomban yang merupakan calon walikota (incumbent).
“Sama halnya kami juga menganulir pejabat-pejabat yang dilantik oleh Pemeritah Provinsi Sulut,” jelas Zein.
Lanjut Zein, jika anulir yang dilakukan KASN tetap tidak diindahkan oleh pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang berkompeten maupun pejabat yang dilantik, maka pihaknya akan meneruskan hal itu kepada Menteria PAN dan Kemendagri serta Gubernur untuk ditindaki sesuai aturan yang beralaku.
“Ada sanksinya antara lain penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai pada pemberhentian,” tandasnya.
Sementara, Wakil Walikota MJ Lomban menjelaskan, dirinya hanya melaksanakan perintah/instruksi Gubernur untuk menganulir pelantikan pada Kamis (17/9).
“Sebab kalau saya mengiyakan maka saya justru bisa terkena sanksi dianulir sebagai calon oleh KPU, aturannya jelas ada,” jelas Lomban sembari menambahkan dirinya juga prihatin terhadap para pegawai/pejabat yang dilantik karena mereka tidak bersalah.
Kepala BKDD Jossy Kawengian dihubungi melalui ponselnya dengsn tegas mengatakan pelantikan yang sudah dilakukan pada Kamis pekan lalu itu adalah sah dan sudah sesuai aturan. Menurut Kawengian, Walikota Hanny Sondakh bukanlah petahana karena dirinya bukan merupakan calon.
“Sementara Wakil Walikota calon incumbent dan merupakan petahana, itu sebabnya saya tidak memintakan paraf koordinasi dengan wakil walikota, saya takut salah, apalagi saya menjalan perintah dari Pimpinan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini,” bantahnya.
Lanjut Kawengian, dirinya sudah tiga kali mengikuti sosialisasi tentang petahana dari KASN. “Saya sudah tiga mengikuti sosialisasi itu dari Komisioner KASN bukan hanya dari Kepala Sekretariat KASN saja,” tandasnya sembari menambahkan dirinya juga sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu, Panwaslu serta KPU.
Terpisah, Komisioner KPU Bitung, Selvy Rumampuk mengatakan, Walikota Bitung Hanny Sondakh bukanlah merupakan petahana.
“Sebab sudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi lalu, sehingga Hengky Honandar yang merupakan adik iparnya boleh mencalonkan diri,” jelas Rumampuk. (estefanus)