KASN: Indikasi Pelanggaran Pelantikan Pejabat di Bitung
BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menindaklanjuti masalah pelantikan pejabat yang berbuntut pertentangan antara Wakil Walikota Maximilian J Lomban dan Sekretaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (Kaban BKDD) Pemerintah Kota Bitung, Yossy Kawengian.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kaban BKDD Yossy Kawengian telah menghadap memenuhi panggilan dari KASN di Jakarta pada hari Rabu (30/9) untuk memberikan klarifikasi terkait kontroversi pelantikan pejabat Esalon III dan IV yang berbuntut dianulir oleh Wakil Walikota MJ Lomban.
Hal ini dibenarkan Asisten Komisioner KASN, Abdul Hakim melalui ponselnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/9). “Kami telah memanggil pihak Pemkot Bitung Kepala Badan Kepegawaian (Yossy Kawengian,Red), kami melakukan penelusuran data dan informasi terkait proses mutasi yang telah dilakukan, juga dokumen-dokumen lain yang terkait. Kami juga akan melakukan croscek dan akan dikaitkan dengan peraturan dan perundang-undangan, dan akan menjadi bahan keputusan resmi dari KASN,” jelas Hakim.
Lebih lanjut Hakim mengatakan, mengenai pelantikan tersebut, indikasi awal dari KASN bahwa proses pelantikan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang, karena pengertian Petahana itu adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati yang sedang menjabat.
“Dan kami telah konfirmasikan ke beberapa pihak, termasuk KPU, jelas tidak boleh melakukan pergantian jabatan dalam 6 bulan terkahir masa jabatannya. Indikasinya, pelantikan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Hakim juga mengatakan, KASN sudah minta klarifikasi sesuai berita di media dan meminta data para pegawai yang dilantik. “Kami pertanyakan Pak Sekda atas perintah seperti apa melakukan proses mutasi. Kalau informasi perintah Walikota kami ragukan, karena kalau perintah lisan,
bisa nilai sendiri kebenarannya. Kalau Walikota berhalangan, dengan sendirinya Wakil Walikota menjalankan roda pemerintahan. Cuma kalau ada informasi menerima perintah dan sebagainya, kami belum ada keterangan secara tertulis tentang kebenarannya,” tandas Hakim lagi.
Terpisah, Kepala Sekretariat KASN, Harry Mulya Zein melaui ponselnya juga membenarkan KASN telah memeinta penjelasan dari Kepala BKDD Bitung Yossy Kawengian dan Sekda Edison Humiang. “Namun Sekda tidak hadir karena berhalalangan. Dalam waktu dekat akan kami panggil Sekda. “Kami akan luruskan ini, dan kami akan bawa ini sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku. Kita akan tetap berproses dalam koridor undang-undang dan akan melakukan analisa, hasilnya seperti apa akan kami bertitahukan,” tandasnya.
Kepala BKDD Pemkot Bitung, Yossy Kawengian meski telah berkali-kali dihubungi melalui ponselnya, namun tidak tersambung karena ponselnya tidak aktif. Sementara Sekretaris Daerah Kota Bitung melalui ponselnya tidak menampik jika dirinya telah dipanggil oleh KASN.
“Iya tapi saya berhalangan, karena harus menjenguk orang tua sakit. Mengenai penugasan Walikota, sudah ada SK (Surat Keputusan) dan penugasan Walikota kepada Sekda tidak perlu penugasan khusus, karena pemerintahan ini kolektif tapi namanya SK Walikota bisa saja yang melakukan pelantikan adalah Walikota, bisa saja Wakil Walikota, tapi Wakil Walikota dalam posisi sebagai Petahana, maka jatuhnya ke Sekda, tapi bisa saja administrator pelaksana yaitu Kepala BKD, tapi pak Yossy kan sudah sudah jelaskan di KASN, karena saya berhalangan,” jelas Humiang.
Menjawab akan dipanggil kembali oleh KASN, Humiang menyatakan dirinya telah siap jika dipanggil kembali. “Undangan KASN berikutnya akan kami penuhi. Informasi awal dari KASN, tidak ada pelanggaran. Justru yang kami ragukan adalah perintah Gubernur seperti yang disampaikan Wakil Walikota,” pungkasnya. (estefanus)