AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Kehadiran Balai pendidikan kepelautan (BP2IP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tepatnya di desa Tawaran Kecamatan Tenga,bakal menggairahkan dunia kemaritiman di Sulawesi Utara,dimana Balai ini sebagai penyedia jasa pendidikan dan pelatihan di bidang maritim bagi para generasi muda pada tingkat menengah dan dasar yang disesuaikan dengan peraturan international, STCW 1978 amended 1995.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah(Sekda) Drs Danny Rindengan,Msi kepada sejumlah media untuk penerimaan tenaga handal di BP2IP di desa Tawaang kecamatan tenga, Kabupaten Minsel.
“Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian Dek, sesuai regulation II/1, STCW-Code Section A-II/1.7 tingkat kompetensi Ahli Nautika-IV (AN-IV) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat sebagai Mualim Jaga atau Mualim-I atau Nakhoda (Master) di kapal-kapal niaga dengan ukuran 500 < GT < 3000, pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage berwenang menjabat sebagai Mualim Jaga atau Mualim-I atau Nakhoda (Master) di kapal-kapal niaga dengan ukuran 500 < GT < 3000, pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage dan lokal; b. Program Studi Teknika (Approved No. DL.23/7/20-05),”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Drs Danny Rindengan MSi,Kamis kemarin.
Selain itu juga menurutnya, sekolah ini akan membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian mesin, sesuai regulation III/1, STCW-Code Section A- 111/1.9, tingkat kompetensi Ahli Teknika-IV (AT-IV) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat sebagai Ahli Permesinan Kapal Jaga atau Ahli Permesinan Kapal-II atau Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal yang digerakan dengan tenaga penggerak 750 > kW < 3000 2.DIKLAT TEHNOLOGI PELAYARAN NUSANTARA-II / DTPN-II (AN-V/AT-V) a. Program Studi Nautika (Approved No. DL.23l7/16-05) ”
“Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian Dek, sesuai II/3 STCW-Code Section A- II/3.6 tingkat kompetensi Ahli Nautika-V (AN-V) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga b. Program Studi Teknika (Approved No. DL.23/7/19-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian mesin, sesuai regulation III/1, STCW-Code Section A- III/3.2, tingkat kompetensi Ahli Teknika-V (AT-V) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat sebagai Ahli Permesinan Kapal Jaga atau Ahli Permesinan Kapal-II atau Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal yang digerakan dengan tenaga penggerak 750 < kW < 3000. 3.DIKLAT TEHNOLOGI PELAYARAN DASAR / DTPD (AN-D/AT-D) a. Program Studi Nautika (Approved No. DL.23/7/15-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Anak Buah Kapal Niaga bagian Dek, sesuai regulation II/4, STCW-Code Section A-II/4 tingkat kompetensi Ahli Nautika-Dasar (AN-D) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat minimal sebagai Juru mudi untuk kapal-kapal pada daerah pelayaran local, NCV dan ocean going. b. Program Studi Teknika (Approved No. DL.23/7/18-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Anak Buah Kapal Niaga bagian mesin, sesuai regulation III/4, STCW-Code Section A- III/4, tingkat kompetensi Ahli Teknika-Dasar (AT-D) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat minimal sebagai Juru Minyak pada kapal-kapal yang digerakan dengan tenaga penggerak 750 < kW > 3000,”jelas Rindengan.(alon)