Wakil Kepala Polres Banyumas, Roy Tangkari mengatakan banyak menemukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Kuspitoyo (65), warga Perumahan Pasir Luhur Permai, Purwokerto Barat. Diduga kasus tersebut berlatar belakang persoalan rumah tangga.
“Banyak hal yang kami temukan, kejanggalan-kejanggalan saksi yang melihat kejadian dan bukti-bukti mati, sehingga ketidaksesuaian ini kami cari pembandingnya untuk dikonfrontir,” kata Roy usai melakukan gelar perkara kasus di Markas Polres Banyumas, Rabu (8/4).
Dia mengemukakan, peristiwa tersebut berawal dari adanya cekcok antara tersangka Andre Pepi Kustawa (22) dengan Kuspitoyo yang tak lain adalah orangtua tersangka. Perselisihan tersebut, lanjut Roy, kemudian menjadi perkelahian.
“Di sekitar lokasi, ditemukan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban maupun tersangka,” ucap Roy.
Dari laporan terakhir yang dirilis pihak Polres Banyumas, dikemukakan sebelum kejadian, pelaku bangun tidur berniat buang air kecil. Saat berada di ruang tamu, pelaku bertemu dengan korban. Di sini, korban mengumpat dan menanyakan kepada anaknya mengapa tidak membela dirinya, tapi malah membela ibu yang diduga selingkuh dengan pria lain berinisial U. Tidak terima dengan hal itu, pelaku menganiaya korban.
Saat berkelahi tersebut, korban menangkis tangan pelaku sambil mengacungkan pisau dan menyerang pelaku sehingga mengenai dada pelaku. Kemudian pelaku berhasil merebut pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak 8 kali di bagian dada, perut, dan pinggang kanan. Korban tewas di tempat.
“Saat ini ada dua pasal yang dikenakan, pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUH Pidana. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan dengan mengikuti jejak-jejak yang ada baik dari handphone maupun informasi yang kita dapatkan,” tuturnya.