TAHUNA,Suaarsulutnews.co.id-Meski pucuk pemerintahan dilingkup Pemkab Sangihe dipegang kader PDIP, Drs.H.R. Makagansa dan Jabes Gaghana SE,ME (MakaGhana), bukan berarti kader partai tak leluasa mengawasi kebijakkan yang berkaitan dengan keuangan.
Terbukti, masalah pencairan anggaran dana desa (ADD) justru diangkat legislator PDIP, Vermin Katiandagho pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015 pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, srikandi partai berlambang banteng moncong putih itu mempertanyakan keabsahan pencairan ADD, terkait dari sejumlah kampung penerima memiliki beberapa kapitalaung (Kepala kampung) yang telah habis masa jabatannya.
Katiandagho juga dengan tegas mengatakan pihaknya tak setuju dengan proses pencairan ADD, karena proses pencairan ternyata dilakukan staf selain oleh kepala bagian (Kabag) pemerintahan desa (Pemdes).
”Kami mempertanyakan apa dasar hukumnya penciaran ADD kepada sejumlah kampung yang periodesiasi kapitalaungya sudah lewat,”tegas Katiandagho.
Sementara tanggapan Pemkab Sangihe dirapat itu langsung dicover Plt. Kabag Pemdes, Marlena Rakinaung.
Dijelaskan, kapitalaung yang masa jabatannya sudah lewat ada perpanjangan jabatan dari camat, dan pihak pemdes sendiri yang mengeluarkan edaran kepada camat untuk melakukan perpanjangan tersebut.
”Dasar hukumnya edaran menteri tahun 2013, dimana tidak boleh melaksanakan pemilihan kapitalaung, sehingga dari pemdes menurunkan edaran kepada camat untuk perpanjang jabatan kapitalaung yang sudah berakhir.”jelasnya.
Terkait ada staf yang memproses pencairan ADD, turut dijelaskan Asisten II Benny Pilat, SE dirapat tersebut. Menurutnya, telah disepakati ada pembagian tugas antara kabag pemdes dan kepala sub bagian yang membidanginya, namun untuk tanggung jawab keseluruhan berada ditangan kabag pemdes.
”Memang secara kelembagaan ada pembagian tugas di pemdes, namun tanggung jawabnya ada pada plt. Kabag pemdes,”kata Pilat.(fb)