Bolmong,Suarasulutnews.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD), ini Senin (19/10) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berlangsung di Rahmadina convention hall,Lolak.
Sosialisasi Undang – Undang Aparatur sipil Negara (UU ASN) tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kanreg XI BKN Manado, dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan, kepala Kanreg XI Englis Nainggolan, para Assisten, Kepala BKD Bolmong, para Kepala SKPD, Kacabdin pendidikan, kepala Puskesmas, Kepsek, para guru, serta ASN di lingkup pemkab Bolmong.
Bupati Hi Salihi Mokodongan membuka kegiatan soisialisasi sekaligus menyampaikan sambutanyamengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian, yang saat ini mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU Nomor 5 tentang ASN, yang dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN dapat terpenuhi.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi pada hari ini, saya berharap agar dapat tercipta SDM aparatur yang profesional, mampu memahami dan melaksanakan peraturan dengan sebaik baiknya, serta penuh dengan tanggung jawab” ujar bupati.
Sementara itu Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado, Englis Nainggolan dalam sambutanya mengatakan bahwa ASN harus berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Selain itu, ASN juga dituntut bersih dari praktek KKN.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan “Jangan piara ASN bermasalah, karena pada akhirnya di kemudian hari akan menimbulkan masalah. Pemberian sangsi atau hukuman dilaksanakan secara berjenjang, hingga usulan pemberhentian terhadap ASN yang bermasalah dapat saja dilakukan”.
Sementara menurut Kepala BKD Bolmong, sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1974 dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
Menurutnya sosialisasi juga bertujuan memberikan informasi, wawasan dan edukasi kepada seluruh peserta, agar dapat memahami peraturan perundang undangan yang baru di bidang kepegawaian, sehingga akan tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. ( advertorial/Sulhan )