TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe dalam waktu dekat berencana akan menggabungkan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kantor Bupati dengan Badan Pemperdayaan Masyarakat (BPM).
Terkait rencana tersebut, pemkab juga telah telah melakukan pengkajian serta penyesuaian nomenkaltur dengan pemerintah pusat.
Hal ini dibenarkan kepala BPM Kabupaten Sangihe, Drs T Kawasa dikonfirmasi sejumlah wartawan, rabu (04/11) kemarin.
Dikatakan, untuk persyaratan pemenuhan kelengkapan, berkasnya juga sudah diserahkan ke Pemkab Sangihe dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal).
“Untuk dokumen dan semua persyarakat yang terkait peleburan dua instansi, sudah diserahkan ke
bagian Ortal Pemkab Sangihe. Selanjutnya akan dikaji dan mendapat persetujuan untuk peleburan,” ungkap Kawasa.
Dikatakan pula mantan kabag Pemdes itu, peleburan tersebut mestinya sudah lama dilakukan,
karena berkaca dari beberapa kabupaten/ kota lainnya, tinggal beberapa daerah yang belum melakukan penyesuaian, termasuk Sangihe sendiri.
“Khusus Sulawesi Utara, tinggal Kabupaten Sangihe dan Bolmut yang belum melakukan penyesuaian BPM dan Pemdes,”kata Kawasa.
Sementara itu mantan Kabag Ortal Setda Sangihe, Mursid Labora A Ma Pd membenarkan adanya rencana peleburan itu saat dikonfirmasi terpisah, hanya saja untuk usulan perubahan nomenklatur masih menunggu perubahan revisi PP 41 tahun 2010 tentang Oragnisasi Perangkat Daerah.
“Tunggu saja perubahan revisi yang akan dilakukan Nopember ini, kalaupun tidak ada perubahan, kita akan usulkan. Sebab jangan sudah diusulkan namun tiba- tiba ada perubahan,” ujar Labora yang baru beberapa hari lalu dilantik Kabag Ekonomi Setda Sangihe. (fb)