TAHUNA,SAuarasulutnews.co.id-DPRD Kabupaten Sangihe, Selasa (11/10) mulai membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung (Kepala kampung) serta Ranperda Tentang Majelis Tua-tua Kampung (MTK).
Pembahasan dilakukan lewat rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Benhur Takasihaeng didampingi Wakil Ketua DPRD, Frejon Sampakang, sedangkan dari pihak Eksekutif, hadir Wakil Bupati Jabes Gaghana SE,ME bersama Sekda Edwin Roring SE,ME dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Badan Legislasi DPRD Sangihe, Hanry Abast ketika membacakan materi ranperda mengatakan, kedua ranperda merupakan inisiatif dewan sekaligus sebagai upaya dalam membantu pemkab setempat serta untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
”Perda inisatif tentang desa ini merupakan langkah nyata dewan dalam membantu pemkab setempat, sekaligus juga untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam undang-undang tentang desa,”kata Abast.
Ketua Dewan Benhur Takasihaeng ditemui disela-sela rapat mengatakan, usai penyampaian materi ranperda, rapat dilanjutkan dengan pendapat Bupati serta pendapat masing-masing fraksi, dan
dimungkinkan membutuhkan beberapa hari kedepan untuk menetapkan kedua ranperda menjadi perda.
”Masih ada beberapa sesi lagi, dan butuh beberapa hari lagi untuk kita menetapkan perda tentang desa ini,”kata Takasihaeng.(fb)