SPBU di Minsel Minim Pengawasan Dari Pemkab

Kabag Perekonomian Adiran Sumuweng

Kabag Perekonomian Adrian Sumuweng,Msi

AMURANG,Suarasulutnews.co.id- Lagi-lagi ulah yang dilakukan oleh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan,yang terletak di Tumpaan,Amurang dan Kapitu,hingga saat ini tidak lepas dari pelayanan pengisian dalam bentuk gallon.bahkan hal ini sudah sekian kali oleh pemerintah mewarning,namun ulah petugas di SPBU tidak mengindahkan apa yang dilarang oleh pemerintah Minsel,dalam hal ini bagian perekonomian.
Hal ini membuat para pengendara saat melakukan pengisian sering mengoceh atas tindakan yang dilakukan petugas SPBU.
“Seharusnya jangan dulu mengisi BBM di gallon,tetapi buktinya para petugas tidak menghiraukan apa yang kami sampaikan,”ujar Stenly salah satu sopir pribadi.
Stenlypun mengatakan, dalam hal ini untuk pengawasan dari Pemerintah seharusnya jangan terlalau lemah,karena jika dibiarkan terus maka sebagai sopir dirinya tidak akans egan-segan untuk memarahi para petugas.
“Ya,jika setiap hari ada juga petigas yang melakukan pengisian gallon,maka kami sebagai sopir tidak akan segan untuk memarahi petugas SPBU.Dan juga disini kami mengharapkan agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk mengawasi petugas SPBU,jangan lemah,”katanya.
Kepala bagian Ekonomi Adrian Sumeweng ketika di konfirmasi mengatakan, pada beberapa hari yang lalu,jajaran instansi telah mengadakan pertemuan dengan pihak Pertamina, SPBU, Polres Minsel, SatPolpp,Dinas Pertambangan dan Energi yang juga telah membicarakan mengenai pengisian BBM dalam gallon.
“Jadi pengisian galon yang harus di layani oleh pihak SPBU bagi para petani yang menggunakan alat Trector dan nelayan, tentunya juga para petani harus membawa surat rekomendasi dari Lurah/Kuntua setempat, sedangkan para Nelayan harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan, “ujarnya.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.