TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Menyusul tinggal dua bulan lagi akan berakhir tahun anggaran 2015, Wakil Bupati Jabes Gaghana SE,ME mengingatkan kontraktor di Sangihe harus menyelesaikan kegiatan proyeknya sebelum tanggal 15 Desember mendatang.
”Karena sesuai kontrak kerja semua proyek di Sangihe harus selesai tanggal 15 Desember, saya minta
masing-masing kontraktor harus mampu merealisasikannya,”tegas Gaghana ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/11) kemarin.
Disentil ketika ada proyek yang tak selesai seperti yang telah disepakati dalam kontrak, hal itu kata Gaghana masih tetap dalam ketentuan yang berlaku, yakni berimbas pada sanksi pembayaran denda
kepada kontraktor bersangkutan.
”Meski masih ada ketentuan lain bagi proyek yang terlambat, seperti membayar denda, semua proyek harus selesai tepat waktu,”ujarnya.
Sementara menyikapi adanya keterlambatan proyek yang terjadi setiap tahun anggaran, Unsur Generasi Muda Tabukan, Jhon Samalang meminta Bupati Drs. H.R, Makagansa MSi memberikan sanksi tegas selain adanya ketentuan denda, kalau perlu kontraktor diblacklist atau minimal dikenakan skorsing untuk beberapa waktu mengikuti kegiatan tender.
”Apalagi selama ini cuma kontraktor itu-itu saja yang sering terlambat pekerjaannya, jadi perlu ada sanksi tegas agar ada efek jera bagi kontraktor bersangkutan,”tegas Samalang.(fb)