Parlemen,Suarasulutnews.co.id-Keputusan diambil dalam rapat intern Pansus RUU Minol yang dipimpin Ketuanya Arwani Thomafi didampingi Wakil Ketua Lily Asdjudiredja dan Aryo P.S Djojohadikusumo di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Arwani, selain menyetujui jadwal acara pembahasan RUU tersebut, rapat Pansus juga sepakat untuk mengundang beberapa pihak yang terkait dengan masalah minuman beralkohol, seperti tokoh masyarakat, ormas, tokoh dan organisasi keagamaan MUI, PGI, KWI dan PHDI, Walubi dan Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin).
Anggota Pansus Achmad Mustaqim mengusulkan agar Pansus juga mengundang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta ormas lain yang akrab dengan pemberantasan minuman keras (beralkohol). Mereka bisa diminta pandangannya mengenai pemberantasan minol sebab terkadang mereka berada di garis paling depan sehingga Pansus bisa minta pandangan dan solusi yang ditawarkan.
Dalam pembahasan RUU ini jelas Arwani, Pansus menjadwalkan menggelar rapat kerja dengan enam kementerian yakni Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM. Pansus juga mengagendakan mengundang dan mengunjungi beberapa Pemprov yang sebagian telah memiliki Perda Larangan Minol.(mp)/foto:andri/parle/iw/dpr.go.id)