TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Kendati penyelesaian tepat waktu proyek di Kabupaten Sangihe kerab diingatkan Wakil Bupati Jabes Gaghana SE,ME, tetap saja ada sejumlah proyek yang tak bisa selesai hingga akhir tahun anggaran 2015.
Hal ini tak ditepis Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Frangky Runtulalo. Menurut dia, proyek yang tak bisa selesai tepat waktu tersebut, tak lain proyek yang anggarannya besar serta proyek yang terlambat dilelang karena keterlambatan dokumen perencanaan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik kegiatan.
”Dalam proses persiapan lelang, kami sering mengembalikan dokumen perencanaan ke SKPD karena tidak lengkap, dan ini salah satu penyebab proyek lambat terealisasi,”kata Runtalalo.
Sementara meski tak bisa selesai hingga batas akhir tahun anggaran 2015, ia optimis dalam tambahan waktu 50 hari diawal tahun 2016, beberapa proyek yang terlambat itu bisa selesai, sekaligus akan diberlakukan denda.
Perhitungan denda dilakukan 1/1000 per hari di kali sisa anggaran proyek yang belum terpakai.”Bagi proyek yang tak selesai akhir tahun anggaran 2015 tetap diberi tambahan waktu 50 hari, sekaligus
diberlakukan denda, termasuk untuk pencairan anggaran proyek juga nanti bisa dilakukan pada APBD Perbubahan.”Jadi tatap ada perpanjangan waktu 50 hari bagi proyek yang terlambat, hanya saja untuk pencairannya nanti dilakukan pada APBD perubahan,”ujarnya.(fb)