TAHUNA,Suarasulutnews.co.id- Tim Kerja Pemkab Sangihe yang mendalami adanya indikasi Ijasah Palsu (Ipal) dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuahkan hasil, yakni berhasil menjaring 15 PNS yang diduga mengantongi Ipal.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe, Ratna Lombonmgadil melalui Sekertaris A Takalawangen MM kepada sejumlah wartawan, selasa (15/12) kemarin.
“Jadi ada sebanyak 15 PNS yang diduga menggunakan ijasah palsu, dan data tersebut telah di bawa ke Makasar,” ungkap Takalawangen.
Dikatakan, khusus wilayah Sulawesi yang terkait permasalahan Ipal, langsung ditangani Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah Sembilan Makasar.
“Saat ini kami sedang menunggu surat dari Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi yang akan disampaikan atau dikirim oleh Kopertis Sembilan Makasar,”ujarnya.
Dijelaskan pula, dari 15 PNS yang terjaring ipal tersebut, tidak ada yang menggunakannya saat melamar menjadi PNS, tapi disinyalir mereka menggunakan untuk persyaratan administrasi kenaikan pangkat serta untuk jenjang jabatan yang lebih tinggi.
“Tidak ada yang ditemukan menggunakan saat melamar CPNS, semuanya digunakan hanya untuk dapat mendapatkan jabatan lebih tinggi dari jabatan sebelumnya,”kata mantan Camat Manganitu Selatan tersebut.
Karena hanya mengunakan untuk kepentingan pangkat dan jabatan, dengan sendirinya sanksi yang akan diberikan bila terbukti, PNS bersangkutan akan diturunkan jabatannya ke jabatan semula, termasuk akan dikenakan sangsi ganti rugi.
“Yang pasti sanksi akan diberlakukan bila terbukti, namun semuanya akan diketahui setelah sudah ada surat resmi yang dikirim dari Makasar ke Pemkab Sangihe,” pungkasnya.(fb)