TOMOHON,Suarasulutnews.co.id-Pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Tomohon tingkat KPU sesuai jadwalkan di laksanakan selama 3 hari terhitung hari ini 16 desember hingga 18 desember, ungkap kepala devisi humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Menurutnya, jadwal ini sebagaimana tahapan yang di tetapkan KPU RI dan sesuai jadwal sudah akan di laksanakan.Pasalnya tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan telah rampung, sehingga hari ini KPU pasti akan menggelar kegiatan rekapitulasi penghitungan secara resmi.
“Sebagaimana disampaikan sebelumnya hasil resmi pemenang dalam pilwako kota Tomohon akan di tentukan 3 hari kemudian walau pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kota Tomohon sebagian calon telah melaksanakan hitung cepat,namun yang pasti hasil resmi adalah hasil yang di tetapkan oleh KPU,” tandas Kowaas.
Ditambahkannya, usai penghitungan suara di KPU sebagaimana tahapan selanjutnya,”Bagi calon yang akan melayangkan gugatan diberi waktu selama 3 hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil penghitungan suara,”ujar Kowaas.(je,mor)