TOMOHON,Suarasulutnews.co.id -Rabu (16/12/15) Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kota Tomohon dalam rangka menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dijajaran Pejabat Esalon 2 dan 3 pemerintah kota Tomohon yang di laksankan di Lantai 3 kantor walikota.
Adrinsa Nasution selaku Direkur Pendaftaran dan pemeriksaan (KPK) dalam sambutannya mengungkap dimana ada 20 pejabat esalon 2 dan 3 jajaran pemkot tomohon belum memasukan LHKPN, dan walikota di minta tegas terhadap pejabat yang belum memasukan LHKPN sebagaimana ketentuan perundang undangan nomor 28 pasal 5 ayat 2 dan 3 sabagaimana dimaksud pejabat negara wajib memasukan laporan kekayaan sebelum,sementara dan sesudah menjabat.
Sebelumnya adriansa Nasution mengatakan, Kehadirannya di kota Tomohon sudah beberapa kali sehingga sedikit banyak mengetahui tentang kota Tomohon.Di akuinya Tomohon saat ini sudah jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya, bahkan pemerintah kota bole meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Artinya pemerintah mampu membuktikan adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan daèrah,”ujar Nadution.(jems mor)