TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Gelar apel KOPRI di halaman Kantor Bupati Sangihe,Kamis (17/12) kemarin menelan korban 5 PNS yang diturunkan pangkatnya. PNS yang terkena sanksi, masing-masing 4 orang dari kalangan guru dan 1 sekretaris desa, karena terkait kasus perselingkuhan.
Hal ini dibenarkan Sekda Edwin Roring SE,ME ditemui usai apel kemarin. Selain menjatuhkan sanksi kepada PNS bermasalah, dalam apel itu Pemkab Sangihe melalui Sekda juga turut menyerahkan penghargaan terhadap tiga PNS atas prestasinya dalam menjalankan tugasnya.
“Sudah menjadi komitmen Pemkab Sangihe menciptakan pemerintahan yang bersih dan disiplin, karena sebagai Abdi Negara, harus menjadi teladan di masyarakat,”ungkap Roring.
Ditegaskan pula, pemberian penghargaan maupun sanksi hukuman kepada PNS yang terbukti melanggar aturan, akan terus dilakukan dan diumumkan dalam setiap apel KROPRI.
”Ini dilakukan agar ada efek jera bagi PNS yang melanggar aturan, sekaligus menjadi motivasi untuk meraih prestasi gemilang,”kata Roring.
Ia juga memastikan evaluasi terhadap kinerja maupun tingkat disiplin PNS akan terus lakukan, sebagaimana untuk mewujudkan upaya pemkab menjadikan Kabupaten Sangihe lebih baik dari sebelum sebelumnya.
”Karenanya saya berharap seluruh PNS dilingkup Pemkab Sangihe lebih semangat memacu kinerjanya, termasuk menjauhi hal-hal yang dapat merusak citra pemerintah yang notabene turut berdampak pada karir dan masa depan PNS itu sendiri,”tegas Roring.(fb)