TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Awal Pebruari mendatang Pemkab Sangihe akan lebih mengintensifkan lagi kedisiplinan PNS. Langkah pemkab tersebut tak lepas dari adanya kenaikkan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sangihe sebesar 40 persen.
Hal ini dibenarkan Sekda Edwin Roring SE,ME dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/01) kemarin.
Sebagai konsekwensi dari adanya presur terhadap kedisiplinan tersebut, para ASN juga turut terancam tak bisa menerima tambahan penghasilan mereka secara utuh, karena otomatis akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja ketika ada ASN yang melanggar disiplin kerja.
”Saya jamin tak semua ASN bisa menerima tunjangan kinerja 100 persen, karena mereka akan diperhadapkan dengan tuntutan disiplin kerja yang semakin ketat,”tegas Roring.
Menyentil soal kriteria penilaian disiplin, menurut Roring telah ditetapkan alat ukurnya, yakni 40 persen disiplin serta 60 persen kinerja dengan indikator lain, ASN wajib hadir pada apel kerja, dalam setiap rapat, hadir diacara nasional serta acara resmi daerah, termasuk dapat bekerjasama, kecepatan dan ketepatan melaksanakan tugas maupun bertanggung jawab.
”Jadi akan terukur pembayaran tambahan penghasilan, kecuali ASN bersangkutan sudah hebat sekali tingkat disiplinnya hingga bisa menerima tambahan penghasilannya 100 persen,”ujar Roring.(fb)