AMURANG,Suarasulutnews.co.id- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan sepertinya masih saja belum melakukan pembahasan mengenai beberapa Peraturan Daerah(Perda) untuk kepentingan masyarakat yanga ad di Daerah Minsel.Perda yang dimaksud antara lain Perda Desa,bahkan rencana Pemerintah Minsel pada tahun ini akan ada Pemilihan Hukum Tua(Pilhut) serentak di 52 Desa.
Kepada media ini salah satu anggota DPRD Welly Liwe mengatakan sebelum dilakukannya Pilhut,maka dikeluarkan Peraturan Desa,karena Perda tentang Desa sangat penting bagi kelangsung yang ada di Pemerintahan Desa.
“Ingat untuk penggunaan Dana Desa dan lainnya harus mengacauh pada Perda tentang Desa.Tetapi sampai sekarang ini belum disahkannya Perda Desa,”kata Liwe.
Untuk pencairan Anggaran Dana Desa menurut Liwe regulasinya mengacu dimana, apakah memang ada Perbub yang mengatur,untuk dicairkan Anggaran Dana Desa.
“Padahal sebelum dicairkannya Anggaran Dana Desa,maka ada Perda yang mengatur.Ataukan Perbub yang dikeluarkan itu bersifat darurat?,”Tanya Liwe.
Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang sistim perundang –undangan disitu tidak tertulis Perbub melainkan Perda atau Perdes.
“Coba kita buka Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang sistim perundang-undangan,”tuturnya.
Dirinya menghimbaukan kepada sesame anggota DPRD di tahun 2016, semua perda harus di selesaikan dengan tuntas,agar nantinya masyarakat bisa melihat kinerja yang sesunguhnya untuk semua anggota DPRD.
“Kita bahasa bersama apa yang sudah menjadi agenda yang ada.Karena yang menilai adalah masyarakat.Akankah kita dikatakan oleh masyarakat yang mengutus kita menjadi anggota DPRD belum bisa dan mampu melakukan yang terbaik, apalagi mengenai Perda,”kata Liwe.(jaan)