Parlemen,SSN-DPR RI setuju atas usulan revisi Undang-undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi UU Terorisme nantinya menjadi insiatif pemerintah. Karena merumuskan revisi UU membutuhkan waktu panjang, Presiden untuk sementara bisa mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) bila dipandang mendesak.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin usai menghadiri rapat konsultasi dengan para pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Selasa (19/1). Selain dihadiri Presiden, Wapres, dan Ketua DPR, hadir pula dalam rapat konsultasi tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Ketua MK Arief Hidayat.
“Bapak Presiden menyampaikan beberapa agenda, terutama meyangkut terorisme. Tanggapan kami dari DPR menyangkut hal itu, tentu DPR telah menggelar rapat bersama pimpinan fraksi. DPR menghargai dan memberikan penghargaan kepada pemerintah serta seluruh aparat keamanan yang sangat sigap dan cepat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat atas peristiwa beberapa hari yang lalu,” ujar Ade kepada pers.
Agenda revisi dipastikan masuk dalam Prolegnas 2016. UU ini menjadi mendesak untuk mendapat perhatian publik dan DPR, menyusul banyak aksi terror yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat. Selain isu terorisme, isu MEA juga jadi topik pembicaraan. Dikatakan Ade, pemerintah mengakui bahwa daya saing Indonesia masih lemah di tengah pemberlakuan MEA.
“Saya menyampaikan sebaiknya ada umbrella legislation semacam payung hukum bagi seluruh peraturan perundangan tentang industri maupun UMKM. Dengan begitu, daya kita dapat dipayungi, sehingga tidak ada pasal yang saling bertentangan antara UU dengan UU lainnya. (mh), foto : naefurodjie/parle/hr/dpr.go.id)