Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Sekelompok Elemen masyarakat di Desa Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan terus melakukan penolakan atas rencana masuknya perusahaan tambang emas PT Gunung Damavan Persada (GDP) yang akan bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan Selatan.
Menurut Ketua Sarjana Mahasiswa Pemuda Tanoyan (Samapta) Abdul Nasir Ganggai, pihak koperasi jangan melakukan persekongkolan jahat untuk meloloskan PT GDP masuk dan mengekploitasi kekayaan di daerah itu. Apa terlebih jika perusahaan tersebut menggunakan peralatan canggih untuk melakukan produksi.
“Karena informasi yang kami dapat, perusahaan itu tidak akan melakukan pertambangan tertutup tapi pertambangan terbuka. Otomatis itu menggunakan alat berat,” katanya.
Lagi lagi dengan Tegas Nasir menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menolak rencana masuknya perusahaan meski telah ada kerjasama dengan pihak KUD Perintis.
“Kami tetap menolak perusahaan apapun masuk tidak hanya PT GDP, karena kami tidak ingin desa kami mendapat bencana di kemudian hari karena adanya kegiatan pertambangan emas oleh perusahaan di desa kami,” ujarnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Hulu Ongkag, Jasman Tonggi, juga mengatakan atas nama aliansi pihaknya menolak masuknya perusahaan tambang.
“Kami tetap pada komitmen menolak, apalagi pertambangan dengan terbuka atau open pit menggunakan alat berat. Perusahaan apa pun yang masuk kita tetap tolak. Itu sikap alinasi kami,” katanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolaang Mongondow (Bolmong), Katrina Mokoginta, mengatakan beberapa waktu lalu PT GDP mendatangi Kantor Pemkab mencari tahu kedudukan lahan KUD Perintis. Tapi, mereka masih perlu melengkapi beberapa persyaratan, termasuk izin produksi.”Mereka masih akan melengkapi perizinan dulu,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum berproduksi, ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi. Kegiatan pertambangan yang akan mereka lakukan katanya menggunakan sistem tong seperti pertambangan umum di lokasi yang ada di sana.
“Nanti saya akan turunkan tim. KUD juga belum memasukkan reklamasi lahan dan pasca tambang,” katanya. (Sulhan)