Jakarta,Suarasulutnews.co.id-Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, pemerintah memmandang perlu membentuk Badan yang akan melaksanakan kegiatan Restorasi Gambut. Atas dasar pertimbangan ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).
Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala BRG. “BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, BRG menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut; b. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut; c. pemetaan kesatuan hidrologis gambut; d. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya; e. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya; f. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar; g. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut; h. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.
Adapun target capaian sebagaimana dimaksud yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut: a. Tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus); b. Tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus); c. Tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus); d. Tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus); dan e. Tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus).
Sementara prioritas perencanaan dan pelaksanaan dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Organisasi
Menurut Perpres ini, organisasi BRG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
Tim Pengarah Teknis terdiri atas: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumsel; d. Gubernur Kalbar; e. Gubernur Kalteng; f. Gubernur Kalsel; g. Gubernur Papua; h. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, KemekoPerekonomian; i. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri; j. Dirjen Anggaran, Kemenkeu; k. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK; l. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK; m. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian LHK; n. Dirjen Tanaman Pangan, Kementan;
o. Dirjen Perkebunan, Kementan; p. Dirjen Peternakan, Kementan; q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR; r. Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; s. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/BAPPENAS; t. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PANRB; u. Deputi Bidang Hukum dan Perundangundangan, Kemensetneg; v. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil Presiden;
w. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; x. Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; y. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; z. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor Staf Presiden; aa. Sekretaris Wakil Presiden; dan bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara Kelompok Ahli berasal dari: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian; c. profesional; dan d. unsur masyarakat.
Menurut Perpres ini, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah. “Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan dengan organisasi BRG, dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 14 Ayat (2,3) Perpres Nomor 1 Tahun 2016 itu.
Dalam Perpres itu ditegaskan, BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Perpres ini juga menyebutkan, Kepala BRG diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sementaa Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 26 Perpres tersebut.
Dalam Pasal 30 Perpres ini disebutkan, BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Setelah berakhirnya masa tugas BRG, kegiatan BRG menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloly pada tanggal 6 Januari 2016 itu.(Pusdatin/ES)