TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Gara-gara tak mengantongi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), fungsi pengawasn anggota DPRD Sangihe terancam lumpuh. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD, Frejon Sampakang kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/01).
Dikatakan, tanpa DPA para legislator tak bisa berbuat banyak dalam mengawal realisasi program kerja dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebab sejauh ini mereka (Legislator) hanya bisa memantau pergerakkan anggaran melalui buku APBD yang notabene hanya memuat bagian gelondongan kegiatan bukan rincian yang detail dari suatu kegiatan.
”DPA padahal sangat penting bagi kami untuk mengawal realisasi anggaran, karena didalamnya memuat semua rincian kegiatan kerja SKPD, dan pengawasan kami pasti akan lumpuh jika tanpa panduan DPA,”tegasnya.
Ia juga mengaku heran mengapa DPA tak sampai-sampai kemasing-masing anggota dewan, padahal sudah berkali-kali ia meminta ke Bagian Umum Sekretariat DPRD untuk segera membagikan DPA tersebut.
”Terus terang saya heran, ada apa DPA tak berikan, padahal saya sudah berkali-kali meminta ke bagian umum. Jangan-jangan ini ada unsur kesengajaan untuk membuat kami tak berdaya melakukan pengawasan,”tegasnya lagi.
Rasa heran Sampakang tak sampai disitu, ia juga mengaku gerah saat melihat pembahasan RAPBD 2016 lalu tanpa disertai Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk masing-masing legislator. Bahkan ia menyindir proses pembahasan RAPBD 2016 yang dikatakan termasuk yang tercepat di Indoensia, yakni hanya dua hari setengah, atau kalau dihitung dalam jam, hanya sebanyak 6 jam lebih.
”Terkait kejanggalan seperti ini, kami akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, bahkan kami akan layangkan surat resmi agar lebih terperinci laporan kami,”ujar Sampakang ditemui di ruang kerjanya kemarin.(fb)