Bangunan di Jalur Hijau Tanpa IMB Akan Dibongkar

Kadis Perkim Kabupaten Sangihe, Drs. Sukardi Adilang

Kadis Perkim Kabupaten Sangihe, Drs. Sukardi Adilang

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe sepertinya mulai gerah melihat semakin maraknya bangunan yang berdiri dilahan jalur hijau kawasan Boulevard Tahuna.
Itu karena sebagian besar gedung yang dibangun tak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Karena keberadaan jalur hijau sudah tak teratur lagi, instansi teknis Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) segera akan melakukan penertiban.
Kadis Perkim Kabupaten Sangihe, Drs. Sukardi Adilang kepada sejumlah wartawan mengatakan,penertiban harus secepatnya dilakukan, agar tak ada lagi pihak tertentu yang dengan sembarang memanfaatkan kawasan jalur hijau yang notebene sudah bersertifikat pemkab setempat.
Ia bahkan menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan melakukan pembongkaran bangunan tanpaIMB, apalagi ketika bangunan itu berdiri diatas fasilitas umum,seperti mengganggu saluran air serta bangunan-bangunan liar yang berada di jalur hijau boulevard.
”Kita tetap akan melakukan penertiban terdahap bangunan tanpa IMB, terutama di di kawasan jalur hijau boulevard, bahkan akan dilanjutkan dengan pembongkaran jika pemilik bangunan tak mau mentaati aturan yang sudah diberlakukan untuk kawasan jalur hijau,”tegas Adilang.
Ia juga mengingatkan bagi siapa saja yang hendak mendirikan bangunan di kawasan jalur hijau, entah itu rumah pribadi maupun tempat usaha, terlebih dahulu harus mengantongi IMB, termasuk menghubungi instansi teknis agar jelas diketahui batasan mana yang diperbolehkan mendirikan bangunan.
”Jalur hijau kan sudah ditanam patok sebagai tanda milik pemerintah, jadi setiap bangunan yang berada disitu tetap harus kami tertibkan dan dibongkar,”ujar Adilang.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.