Tersangka Korupsi Terminal Kayu Dilepas

Kajari Bitung: Untuk Mudahnya Pemeriksaan Dapat Ditahan Lagi
kajari Bitung Agustian Sunaryo dan Berty LumempouwBITUNG,Suarasulutnews.co.id – Kasat Reskrim Polres Bitung AKP C Samuri mengakui dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sawmil (terminal kayu) AW dari Kementerian Perindustrian dan AS kontraktor telah dilepas kembali karena telah habis masa penahanannya karena pihak penyidik dari kepolisian belum bisa melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
“Iya sudah dilepas pada hari Rabu kemarin, menyangkut berkas perkaranya memang masih ada yang harus dilengkapi sesuai permintaan jaksa,” jelas Samuri saat dihubungi wartawan, Kamis (11/2).
AW dan AS dilepas pada Rabu (10/2) setelah keduanya ditahan pada 14 Oktober 2015 sampai 10 Februari 2016. Meski begitu, pihak Kepolisian tetap menyatakan optimis akan bisa membuktikan kasus tersebut akan sampai ke pengadilan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Agustian Sunaryo SH,CN,MH menjelaskan, saat ini pihaknya melalui Jaksa peneliti sedang melakukan pemeriksaan soal dokumen jual beli barang, sehingga hal ini membutuhkan sedikit waktu lagi.
“Itu merupakan perkembangan terakhir dari penanganan kasus ini. Soal berkas perkara memang masih ada kekutangan yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Terkait dilepasnya dua tersangka karena telah habis waktu penahanan, menurut Sunaryo, jika sudah cukup bukti bisa ditahan kembali.
“Untuk memudahkan pemeriksaan bisa ditahan lagi, juga menjaga jangan ada yang lari,” pungkasnya.
Sementara, Berty Lumempouw Pentolan Garda Tipidkor Sulut yang juga merupakan pelapor dalam kasus korupsi terminal kayu ini meminta agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus tersebut.
“Sebab kami sudah menyurati KPK dengan tembusan Kapolri dan Kejakasaan Agung menyusul dilepasnya dua tersangka tersebut karena pihak kepolisian belum berhasil membuktikannya,” ungkap Lumempouw.
Dalam kasus ini lanjut Lumempouw, pihaknya tidak akan mundur setapak pun. “Dengan segala konsekuensi kami tetap mendesak kasus ini aharus diungkap tuntas sampai ke pengadilan,” tandasnya. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.