Tidak Ada Peraturan Mengenai Kawin Kontrak

Mononimbar : Tidak ada aturan yang mengatur kawin kontrak

Kadis Capilduk Drs Coorneles Mononimbar,MM

Kadis Capilduk Drs Coorneles Mononimbar,MM

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Kasus traffiking yang terjadi pada beberapa hari yang lalu, yang melibatkan Mucikari CL (21) yang berasal Tumpaan, hingga saat ini masih menjadi buah bibir oleh warga Minsel, wanita-wanita yang di rekrut oleh tersangka untuk di jadikan pelampiasan nafsu para hidung belang,hingga di jual pada para bule yang ada di Minsel untuk di kawin kontrak.
Namun rekrutan mucikari CL (21) asal Tumpaan itu, melibatkan anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah untuk di serahkan pada para hidung belang dan para bule dengan di iming-iming sejumlah uang dan untuk di kawin kontrak langsung di amankan oleh pihak polres Minsel atas berkat laporan salah satu Orang tua korban.
Kepala Dinas Catatan Sipil Pemkab Minsel. Cornelius Mononimbar, di hadapan sejumlah wartawan saat di konfirmasi mengenai Kawin kontrak mengatakan, untuk kawin kontrak seperti yang berkembang saat ini dengan keras saya katakan itu tidak ada pada aturan.

 

” Jadi sekali lagi saya katakan, tidak ada aturan yang mengatur adanya kawin kontrak.” katanya.
Mononimbarpun mengatakan,untuk perkawinan WNI (Warga Negara Indonesia dan WNA (Warga Negara Asing) saja harus melalui kementrian.Lalu selanjutnya kepengurusan selengkapnya di Dinas Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.
“itu semua melalui kementrian,laalu selanjutnya kepengurusannya melalaui Dinas Capilduk Kabupaten dan kota,jelas Mononimbar.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.