Pemkot Bitung Diminta Tertibkan Pembangunan Perumahan

Kadis Tata Ruang Akui Lemah Pengawasan Pembangunan Perumahan

Pemkot Bitung Diminta Tertibkan Pembangunan Perumahan

Kadis Tata Ruang Kota Bitung Stepen Tuwaidan

BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Pembangunan perumahan umum (Perum) di Bitung yang dilakukan oleh para pengembang (developer) perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari Pemerintah Kota Bitung.
Pasalnya, terdapat sejumlah perumahan yang terkesan dibangun asal-asalan oleh para Pengembang sehingga selain tidak memiliki nilai estetika juga mengabaikan berbagai persyaratan dan kewajiban sebagaimana sebuah perumahan.
“Selain jalan lorong yang terlalu sempit hanya empat meter, juga tidak disertai dengan pembangunan drainase sehingga perumahan yang dibangun rawan terjadi banjir bukan hanya perum itu sendiri tetapi mengancam wilayah sekitarnya,” ungkap Raymond Lilir Pengurus Forum Kota Sehat Bitung.
Lilir pun meminta perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Tata Ruang, Badan Perijinan bahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang dilakukan para Developer.
“Ada berbagai persyaratan dokumen dan perijinan yang harus dipenuhi dan SKPD terkait harusnya memberikan perhatian dan pengawasan terhadap para Pengembang dalam membangun perumahan, jangan samai justru menjadi penyebab terjadi banjir, apalgi perumahan yang dibangun sudah melewati batas hutan atau masuk di wilayah resapan air,” tandasnya.
Menurut Lilir koordinasi antar SKPD terkait seharusnya berjalan rutin sehingga setiap pembangunan perumahan betul-betul memenuhi persyaratan sbegaimana aturan yang berlaku.
“Ke depan Pemerintah Kota Bitung harus memberikan perhatian serius bagi kegiatgan pengmbang dalam membangun perumahan, tidak asal jadi dan menimbulkan dampak bencana seperti banjir dan longsor,” tandas Lilir.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Stephen Tuwaidan dihubungi melalui ponselnya mengakui pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang dilakukan oleh para Pengembang (Developer).
“Karena Dinas Tata Ruang hanya memiliki kewenangan mengeluarkan side plan. Memang masih lemah dalam hal pengawasan, hal ini juga disebabkan semua developer tidak pernah melaporkan atau menyerahkan perumahan yang sudah dibangun kepada Pemerintah Kota,” terangnya.
Lainjut Tuwaidan, jika Pengembang setiap selesai melakukan akad dengan para pembeli dan membuat lapoiran serta menyerahkan kepada Pemerintah Kota, maka segala sesuatu yang menyangkut dengan fasilitas dan infra struktur pendukung Perumahan tersebut seperti drainase dan jalan, nantinya akan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kota.
“Sebab selama ini setahu saya, belum pernah ada perumahan yang dibangun Developer diserahkan kepada Pemerintah Kota, kalau ada pasti akan diteliti persyaratan perumahan termasuk jalan dan drainase,” tandasnya. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.