TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepualauan Sangihe, Senin (22/02), memusnahkan 1 unit Pamboat (kapal ikan asing) berbendera Philipina, KM Zultan.
Pemusnahan lewat pembakaran fisik barang bukti tersebut, berlangsung di pantai Kelurahan Tidore Tahuna Timur. Kepala Satker PSDKP Tahuna, Johanes Medea kepada sejumlah wartawan menegaskan,
prosesi pemusnahan kapal berkapasitas 4 gros ton itu, dilakukan secara serentak langsung dibawa komando Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti lewat Skipy pada pukul 12.25 wita bersama daerah lainnya di Indonesia, masing-masing, Bitung dengan jumlah 11 kapal, Batam 5 kapal, Pontianak 10 kapal serta Sangihe 1 kapal.
”Pemusanahan KM Zultan dilakukan serentak pukul 12.25 wita langsung dikomando ibu Susi bersama beberapa daerah di Indonesia,”tegas Medea yang jugamenambahkan, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan tetap Pengadilan Negeri Tahuna.
Sementara Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Tahuna, Purwanto dikonfirmsi usai menyaksikan pemusnahan mengatakan, pembakaran tidak termasuk mesin, karena pemusnahan mesin akan dilakukan lewat penengggelaman ditengah laut.
”Karena mesin tak bisa dibakar, kita akan bawa ketengah laut untuk ditenggelamkan, dan proses lanjut akan dikoordinasikan dengan pihak PSDKP untuk menyiapkan kapal yang mengangkut mesin,”ungkap
Purwanto. Turut dijelaskan, barang bukti lainnya yang dirampas dan dimusnahkan, 10 alat tangkap, 1 unit katinting (Perahu ikan kecil), 1 unit radio, 1 unit GPS, kompas serta 270 liter solar dan 10 liter bensn.(fb).